Hal yang Memberatkan Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun: Rusak Kepercayaan Masyarakat ke Mahkamah Agung
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dia juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Gazalba dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA) atas perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Tak hanya itu, Gazalba juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selama persidangan, Gazalba juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” kata Wawan.
Wawan hanya menyebut satu alasan yang meringankan tuntutan terhadap Gazalba, yaitu bahwa dia belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” sebut Wawan.
Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.