Kelakar Hakim Saat Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Minta Saksi Bicara Jika Ingin ke Toilet
Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim dalam sidang dugaan korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis, berkelakar kepada saksi
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
"Ada yang izin (jika mau ke toilet). Sini juga, dari kami juga ya. Nanti Bapak untuk yang sesi berikutnya, bapak di belakang saja ya," ucap Hakim Eko.
Sebagai informasi, dalam persidangan ini, terdakwa yang merupakan suami dari selebriti Sandra Dewi, Harvey Moeis tampak hadir di ruang sidang.
Harvey mengenakan pakaian kemeja putih polos.
Ia tak menyampaikan sepatah kata pun saat ditemui wartawan jelang persidangan.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.