Kelakar Hakim Saat Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Minta Saksi Bicara Jika Ingin ke Toilet
Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim dalam sidang dugaan korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis, berkelakar kepada saksi
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim dalam sidang dugaan korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis, berkelakar kepada Kepala Divisi PT Refined Bangka Tin, Agus Susanto, yang hendak diperiksa sebagai saksi.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Kamis ini, yakni Agus Susanto dan mantan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian PT Timah Tbk Ichwan Azwardi.
Majelis hakim mulanya memeriksa terlebih dahulu saksi Ichwan, yang hadir secara daring.
Ichwan diketahui sedang menjalani hukuman pidana imbas terjerat kasus dugaan korupsi pembukaan tambang di Tanjung Gunung, Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Kejagung Ungkap Nasib Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis
Sementara, saksi Agus Susanto hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun Hakim Eko menyoroti saksi Agus hanya berdiam diri saja sepanjang pemeriksaan dilakukan terhadap saksi Ichwan.
Hakim Eko mengaku kesiapan kepada Agus, jika terus-menerus duduk di kursi saksi dan hanya memerhatikan proses pemeriksaan saksi Ichwan.
Karena itu, ia meminta saksi Agus untuk bilang atau meminta izin apabila hendak keluar ruang sidang sebentar untuk buang air ke toilet.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Ungkap Nego 50 Persen Jatah Ekspor Berujung hanya 5 Persen
"Terus yang saksi ini (Agus), jangan di sini, Pak, kasihan Pak. Enggak, nanti bapak jangan di situ, Pak, di belakang saja. Kasihan. Bapak dari tadi nggak pengen ke toilet? Bilang, Pak, enggak apa-apa," kata Hakim Eko kepada Agus, dalam persidangan.
Hakim Eko pun meminta Agus untuk duduk di kursi pengunjung sidang sambil menunggu gilirannya diperiksa majelis.
Sekali lagi, Hakim Ketua Eko meminta saksi Agus meminta izin jika ingin ke toilet.
Sebab, katanya, para hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum juga kerap meminta izin untuk keluar sejenak dari ruang sidang untuk buang air ke toilet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.