Pro Kontra Imbauan Azan Diganti Running Text saat Misa Paus, Ini Penjelasan Kemenag dan Menkominfo
Pro kontra imbauan azan diganti running text saat misa Paus, Ini penjelasan Kemenag dan Menkominfo.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mengimbau stasiun televisi mengganti siaran azan magrib dengan running text atau teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus berlangsung pada Kamis (5/9/2024).
Misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus bakal digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Adapun misa akbar akan digelar pukul 17.00 hingga 18.30 WIB, bersamaan dengan waktu magrib.
Imbauan azan magrib diganti running text itu menuai beragam reaksi dari sejumlah pihak.
Ada pihak yang pro maupun kontra terkait imbauan Kemenag tersebut.
PKS: Tak Perlu Berlebihan
Imbauan mengganti azan magrib dengan running text saat misa Paus ini menuai kritik dari Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini.
Jazuli secara terang-terangan menyayangkan imbauan Kemenag tersebut.
"Kan jadi bagus, misalnya berjalan ditayangkan di televisi kemudian pas azan magrib paling cuma dua menit. Kasih azan magrib habis itu terusin lagi, kan malah kelihatan toleransinya," ucap Jazuli dalam rapat bersama Kemenkominfo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/9/2024).
"Saat agama ini kasih ruang, saat agama lain berjalan kasih ruang dengan baik."
Jazuli meyakini, imbauan mengganti azan magrib dengan running text itu bukan permintaan Paus Fransiskus.
Baca juga: Imbauan Running Text Azan Maghrib Saat Misa Paus sebagai Potret Toleransi, MUI Jelaskan Syariatnya
Karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak berlebihan dan saling menghormati.
"Saya yakin Paus tidak minta begitu untuk diganti menurut saya. Kita tidak perlu berlebihan," tandasnya.
MUI dan PBNU Tak Masalah
Berbeda dari PKS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengaku tak masalah dengan imbauan Kemenag itu.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyebut penggantian tayangan azan magrib di televisi menjadi running teks bukan merupakan suatu pelanggaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.