Resmi, Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 setelah Diperpanjang hingga 10 September
Berikut adalah jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 setelah resmi diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Hal itu lantaran adanya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.
Sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Informasi perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024.
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran tersebut, maka jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 menjadi seperti berikut:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
Baca juga: Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September
Adapun jadwal tahapan selanjutnya, tengah menunggu info lanjutan dari BKN.
Selengkapnya terkait perubahan jadwal CPNS dapat diklik di sini.
Solusi Jika Gagal Membubuhkan E-meterai
Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.
Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.
Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.
Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.
Jadi, pendaftar CPNS tidak perlu membeli e-meterai lagi.
6 Hal Penting saat Membubuhkan e-meterai
- Urutan pembubuhan dokumen yakni Tanda tangan terlebih dahulu, lalu pembubuhan e-meterai;
- Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4 dan format PDF minimum versi 1.6;
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer. Hindari melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada Smartphone;
- Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen;
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai;
- Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.