Resmi, Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 setelah Diperpanjang hingga 10 September
Berikut adalah jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 setelah resmi diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
IG @bkngoidofficial
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Simak jadwal terbarunya.
Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.
Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai untuk dokumen CPNS 2024?
Berikut cara pembubuhan e-meterai melalui meteraionline.id, channel penjualan resmi dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
- Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas;
- Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini". Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar;
- Pilih menu "Beli Kuota";
- Pilih paket e-meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota";
- Scan QRIS untuk melakukan pembayaran;
- Ketika sudah membayar, silakan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala;
- Tunggu hingga status menjadi "Lunas";
- Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik";
- Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen Anda;
- Posisikan e-meterai sesuai ketentuan;
- Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah";
- Klik "Progress Dokumen";
- Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" maka dokumen sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai;
- Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen Anda.
Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar
1. Pastikan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai berukuran kurang dari 900 Kb.
2. Pastikan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tidak diubah atau dikompres ukurannya.
3. Pemberian tanda tangan pada e-meterai berbeda dengan meterai tempel, yaitu:
- Posisi tanda tangan berada di samping e-meterai;
- Posisi tanda tangan tidak tumpang tindih dengan e-meterai seperti pada meterai tempel.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi