Dewas Beri Catatan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK
Dewas KPK menyatakan telah memberikan catatan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada pansel capim KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah memberikan catatan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK.
Ghufron merupakan satu dari 40 peserta yang lolos seleksi tes tertulis Capim KPK periode 2024–2029.
Dewas KPK baru saja menyatakan Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Kata Tumpak, dewas memberitahu bahwa Ghufron memang tengah terlilit kasus dugaan pelanggaran etik, terkait membantu mutasi pegawai di Kementan.
Baca juga: 3 Poin yang Memberatkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Hingga Disanksi Pemotongan Gaji, Tak Kooperatif
Catatan itu diberikan saat Dewas KPK belum membacakan putusan.
"Jadi waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus," kata Tumpak.
Pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron sempat tertunda, karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK menunda proses etik terhadap Nurul Ghufron.
"Karena ada penundaan, begitu. Jadi apa adanya kami sampaikan," kata Tumpak.
Baca juga: Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Vonis Etik Dewas KPK Setelah Gugatannya Ditolak PTUN
Namun, Tumpak menyatakan dirinya saat ini tidak memberikan putusan etik kepada Pansel Capim KPK.
Menurutnya, Pansel bisa mengetahuinya secara jelas melalui media massa.
"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia baca juga," kata Tumpak.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pasrah, jika putusan etik Dewas KPK mempengaruhi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029.