Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Beri Catatan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Dewas KPK menyatakan telah memberikan catatan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada pansel capim KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewas Beri Catatan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewas KPK yang juga Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak H Panggabean (tengah) memimpin sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Sebab, Ghufron saat ini sudah masuk ke dalam 40 besar seleksi capim KPK.

Hal ini setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.

Selain itu, Ghufron juga dijatuhkan hukuman berupa potongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.




"Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," ujar Ghufron usai menjalani sidang putusan pembacaan etik.

Ghufron menyerahkan sepenuhnya proses seleksi Capim KPK terhadap pansel.

Menurutnya, pansel capim KPK tentu menerima banyak informasi dalam menentukan pimpinan KPK ke depan.

"Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," kata Ghufron.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas