Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Ingatkan Pansel Tak Loloskan Capim KPK Cacat Etik, Sindir Nurul Ghufron?

Dewas KPK mengimbau panitia seleksi jangan meloloskan Capim KPK untuk periode 2024–2029 yang terbukti melanggar etik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewas Ingatkan Pansel Tak Loloskan Capim KPK Cacat Etik, Sindir Nurul Ghufron?
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik. Putusan dibacakan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengimbau panitia seleksi (pansel) jangan meloloskan calon pimpinan (capim) dan anggota Dewas KPK untuk periode 2024–2029 yang terbukti melanggar etik.

Demikian dikatakan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris setelah sidang pembacaan putusan kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).

Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron hingga saat ini masih bertahan mengikuti seleksi Capim KPK.

“Kami mengimbau ya kepada pansel pimpinan dan Dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK. Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Haris.

Sementara itu, Nurul Ghufron menyerahkan nasib sepenuhnya kepada Pansel Capim KPK.

Baca juga: Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Kena Teguran Tertulis hingga Potong Gaji 6 Bulan

Dia mengatakan tidak bisa memengaruhi independensi pansel.

Berita Rekomendasi

“Saya pasrahkan kepada pansel saja,” kata Ghufron usai menjalani sidang di Kantor Dewas KPK.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang capim KPK yang hingga kini masih bertahan.

Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.

Baca juga: Nurul Ghufron Pastikan Hadir saat Pembacaan Putusan Etik oleh Dewas KPK Besok Siang

Adapun hari ini Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas