Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Kalau Kaesang Tak Bisa Dipanggil KPK Karena Bukan Pejabat, Perlu Dikoreksi

Mahfud mengingatkan, banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mahfud MD: Kalau Kaesang Tak Bisa Dipanggil KPK Karena Bukan Pejabat, Perlu Dikoreksi
tribunnews.com
Video viral Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, yang turun dari jet pribadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD angkat bicara terkait polemik putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep serta istrinya Erina Gudono yang diduga menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Sebelumnya pimpinan K PK juga telah memberikan pernyataan terkait dugaan gratifikasi dalam peristiwa tersebut.




Tak hanya KPK, bahkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, membela Kaesang dengan menyatakan bahwa status Kaesang bukanlah pejabat negara yang tidak terikat aturan terkait dengan penyelenggara negara.

Mahfud mengatakan masyarakat tidak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang.

Hal tersebut, menurut Mahfud tergantung itikad KPK.

"Tapi, kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (6/9/2024).

BERITA TERKAIT

Pertama, kata dia, alasan tersebut ahistorik.

Mahfud mengingatkan, banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa.

Untuk itu, ia mencontohkan kasus seorang pejabat Eselon Ill Kementerian Keuangan berinisial RA.

Baca juga: Dokter Aulia Disebut Sempat Dipaksa Kerja Hampir 24 Jam, Pernah Jatuh Masuk Selokan karena Drop

Ia mengatakan, sekarang RA mendekam di penjara karena ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing (pamer kemewahan) ditangkap.

"Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak. Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," kata dia.

Kedua, lanjut dia, kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti setiap pejabat bisa meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.

Terkait argumen kedua tersebut, Mahfud mengatakan hal itu sebelumnya telah dinyatakan di antaranya oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas