Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak jadi Pakai e-Meterai Peruri, Ini Cara dan Ketentuan Refund-nya, Uang Kembali 75 Persen

Tidak jadi menggunakan e-meterai, Anda bisa melakukan refund dengan cara dan ketentuan berikut, untuk mendapatkan uang kembali 75 persen.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tidak jadi Pakai e-Meterai Peruri, Ini Cara dan Ketentuan Refund-nya, Uang Kembali 75 Persen
Kolase Tribunnews
Ilustrasi e-Meterai CPNS 2024 - Tidak jadi menggunakan e-meterai, Anda bisa melakukan refund dengan cara dan ketentuan berikut, untuk mendapatkan uang kembali 75 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat eror dan juga website down, kini laman resmi e-meterai Peruri meterai-elektronik.com kembali dapat diakses.

BKN juga telah menyampaikan bahwa penggunaan e-meterai kini dapat diganti dengan meterai tempel.

Sementara bagi pelamar yang sudah terlanjur membeli e-meterai di laman resmi meterai-elektronik.com, dan tidak ingin menggunakannya lagi, masih dapat melakukan refund.




Apabila ingin melakukan refund, maka uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian.

Bagi pembeli e-meterai yang ingin refund, dapat melihat ketentuan dan cara berikut ini.

Cara Refund e-Meterai Peruri di meterai-elektronik.com 

1. Pertama kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com

2. Lalu lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, sebagai berikut:

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran
  • Sisa Kuota Saat ini
  • Nomor Invoice yang Dibatalkan
BERITA TERKAIT

3. Tunggu sampai permintaan pembatalan pembelian diproses maksimal 45 hari kalender

4. Jika proses refund diterima, pengembalian dana akan langsung dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.

Baca juga: Perbedaan Cara Pembubuhan e-Meterai dan Meterai Tempel di Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Ketentuan Refund atau Pengembalian Dana e-Meterai

1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh

3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice

4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas