Tidak jadi Pakai e-Meterai Peruri, Ini Cara dan Ketentuan Refund-nya, Uang Kembali 75 Persen
Tidak jadi menggunakan e-meterai, Anda bisa melakukan refund dengan cara dan ketentuan berikut, untuk mendapatkan uang kembali 75 persen.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat eror dan juga website down, kini laman resmi e-meterai Peruri meterai-elektronik.com kembali dapat diakses.
BKN juga telah menyampaikan bahwa penggunaan e-meterai kini dapat diganti dengan meterai tempel.
Sementara bagi pelamar yang sudah terlanjur membeli e-meterai di laman resmi meterai-elektronik.com, dan tidak ingin menggunakannya lagi, masih dapat melakukan refund.
Apabila ingin melakukan refund, maka uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian.
Bagi pembeli e-meterai yang ingin refund, dapat melihat ketentuan dan cara berikut ini.
Cara Refund e-Meterai Peruri di meterai-elektronik.com
1. Pertama kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com
2. Lalu lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, sebagai berikut:
- No. Handphone
- Nama
- Bukti Pembayaran
- Sisa Kuota Saat ini
- Nomor Invoice yang Dibatalkan
3. Tunggu sampai permintaan pembatalan pembelian diproses maksimal 45 hari kalender
4. Jika proses refund diterima, pengembalian dana akan langsung dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
Baca juga: Perbedaan Cara Pembubuhan e-Meterai dan Meterai Tempel di Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Ketentuan Refund atau Pengembalian Dana e-Meterai
1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian