Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

36 Formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 Sepi Peminat, Cek Daftar dan Syaratnya

Daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi pelamar terdapat 36 formasi, cek riciannya, syarat dan cara daftarnya di SSCASN BKN.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 36 Formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 Sepi Peminat, Cek Daftar dan Syaratnya
Instagram @bkdprovjateng
Pengumuman formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi pelamar - Daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi pelamar terdapat 36 formasi, cek riciannya, syarat dan cara daftarnya di SSCASN BKN. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi pelamar.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Jateng mengumumkan rekap pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) per 6 September 2024.

Selain itu, Pemprov Jateng membagikan daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang belum ada pendaftarnya.

Dilansir laman BKD Jateng, terdapat 36 formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi peminat.

Lantas, apa saja formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi peminat?

Simak daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi peminat, mengutip laman BKD Jateng berikut ini.

Daftar Formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang Sepi Peminat

  1. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM Soedjarwad;
  2. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  3. Fisikawan Medis Ahli Pertama di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  4. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anak di Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa;
  5. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  6. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  7. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis BedahToraks Kardiovaskular di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  8. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Saraf/Neurologi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  9. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  10. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Radiologi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  11. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  12. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  13. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adhyatma, Mph;
  14. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  15. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr Amino Gondohutomo;
  16. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak (Pedodontik) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adhyatma, Mph;
  17. Asisten Apoteker Terampil di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta formasi khusus penyandang disabilitas;
  18. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di Balai Kesehatan Indera Masyarakat;
  19. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Patologi Klinik di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  20. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Saraf/Neurologi di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  21. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anak di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  22. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Onkologi Radiasi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adhyatma, Mph;
  23. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM Soedjarwadi;
  24. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi;
  25. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  26. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  27. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Patologi Klinik di Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa;
  28. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  29. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah Saraf di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi;
  30. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Gizi Klinik di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi;
  31. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Saraf/Neurologi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  32. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Onkologi Radiasi di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  33. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi;
  34. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) di Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Pati;
  35. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi;
  36. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah (Umum) di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin.

Selengkapnya simak rincian daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi peminat dengan klik link berikut: KLIK

Syarat Daftar CPNS Pemprov Jateng 2024

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca juga: 201 Formasi CPNS Bawaslu 2024 Sepi Peminat, Cek Daftar dan Syaratnya

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah yang akan disampaikan pada saat peserta dinyatakan lulus ujian seleksi;

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

13. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (penjelasan teknis akan disampaikan lebih lanjut kepada masing-masing OPD);

14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;

Informasi terkait syarat khusus pendaftaran CPNS Pemprov Jateng 2024 dan dokumen yang diunggah pada saat mendaftar dapat dilihat di link berikut: KLIK.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup 3 Hari Lagi, Pelamar Tembus 3,2 Juta, Ini Instansi Sepi Peminat

Cara Daftar CPNS Pemprov Jateng 2024

1. Pendaftaran CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pengumuman lowongan kebutuhan yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dapat dilihat pada website https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Pendaftaran CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diinformasikan lebih lanjut melalui website https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;

4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail ) yang masih aktif/berlaku;

5. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

6. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;

7. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

8. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

9. Dokumen persyaratan diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/ size serta berwarna sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada SSCASN pendaftaran.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas