Eks Penyidik KPK: Harusnya Nurul Ghufron Mundur
Meski langgar kode etik, Nurul Ghufron hanya diberi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron seharusnya mundur dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Nurul Ghufron dikethaui diberi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen.
Yudi Purnomo menilai putusan tersebut terlalu ringan untuk Nurul Ghufron.
"Putusan tersebut terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh NG (Nurul Ghufron)," kata Yudi pada Sabtu (7/9/2024).
Sejatinya, lanjut Yudi, KPK mempunyai standar etik tinggi untuk tidak terlalu ikut campur dalam urusan yang bukan tugas dan pokok serta fungsinya dalam hal memberantas korupsi.
"Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri," tutur Yudi.
Meski begitu, Yudi tetap menghargai putusan yang dibacakan Dewas KPK tersebut.
"Namun sekali lagi putusan sudah dibacakan, setidaknya Nurul Ghufron telah terbukti bersalah melanggar etik dan tentu ini semakin membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin rendah," jelas Yudi
Seperti diketahui, Nurul Ghufron terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mahfud MD: Kalau Kaesang Tak Bisa Dipanggil KPK Karena Bukan Pejabat, Perlu Dikoreksi
Dewas KPK lalu menjatuhkan sanksi sedang, berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.
Selain itu, KPK juga memberikan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap Nurul Ghufron selama enam bulan.
Adapun, Dewas KPK memutuskan pemotongan gaji pejabat KPK tersebut sebesar 20 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.