Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Penyidik KPK: Harusnya Nurul Ghufron Mundur

Meski langgar kode etik, Nurul Ghufron hanya diberi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Eks Penyidik KPK: Harusnya Nurul Ghufron Mundur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). 

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku siap menerima apapun vonis Dewas KPK.

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

3 Hal yang Memberatkan

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkap tiga hal yang memberatkan Nurul Ghufron dalam perkara ini.

Pertama, Nurul Ghufron bersikap tidak kooperatif lantaran menunda-nunda proses persidangan.

"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," kata Albertina dalam persidangan, Jumat.

Kedua, Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu yang ketiga, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi melakukan yang sebaliknya.

Sementara untuk hal meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas