Eks Penyidik KPK: Harusnya Nurul Ghufron Mundur
Meski langgar kode etik, Nurul Ghufron hanya diberi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilakunya selama menjadi pimpinan KPK.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku siap menerima apapun vonis Dewas KPK.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
3 Hal yang Memberatkan
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkap tiga hal yang memberatkan Nurul Ghufron dalam perkara ini.
Pertama, Nurul Ghufron bersikap tidak kooperatif lantaran menunda-nunda proses persidangan.
"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," kata Albertina dalam persidangan, Jumat.
Kedua, Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Lalu yang ketiga, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi melakukan yang sebaliknya.
Sementara untuk hal meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.