Kemenkes Kebut Sahkan RPMK, AMTI: Pemangku Kepentingan Tembakau Tak Dianggap
AMTI mengkritik kejar target untuk mensahkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Suci BangunDS
Muhdi menyebutkan, para petani di sentra tembakau seperti Madura, Ngawi, Bojonegoro, hingga Temanggung sedang menyiapkan panen mereka.
"Ketika luasan areal tanam bertambah, minat petani menanam tinggi, pemerintah malah abai. Bukannya mendorong dan mendampingi agar kesejahteraan petani meningkat, malah menekan dengan peraturan yang sangat mendiskriminasi dan mengancam hajat hidup petani," ucapnya.
Baca juga: Masa Panen, Petani Tembakau dan Cengkeh Kompak Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, pun turut mewanti-wanti implementasi PP No 28 tahun 2024 juga akan berdampak luas.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024.
Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.
"Peraturan tersebut dapat berdampak pada PHK massal hingga merosotnya perekonomian petani tembakau dan UMKM," kata Daniel Johan.
"Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah harus membela rakyat kecil. Selain itu industri juga perlu dilindungi karena kalau pabrik bangkrut akibat regulasi yang dikeluarkan, gelombang PHK akan banyak dan dampaknya pengangguran jadi meningkat," terangnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.