Tim Ad Hoc Peristiwa Pembunuhan Munir Sampaikan Informasi Terbaru Soal Penyelidikan
Hari Kurniawan menyampaikan beberapa perkembangan terbaru terkait penyelidikan yang telah pihaknya lakukan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Ad Hoc Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Pembunuhan Munir Said Thalib, Hari Kurniawan menyampaikan beberapa perkembangan terbaru terkait penyelidikan yang telah pihaknya lakukan.
Tim yang terdiri dari unsur Komnas Ham dan masyarakat ini masih berjalan dalam hal mencakup beberapa hal.
"Penyusunan rencana kerja, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya Tim Pencari Fakta (TPF) dan Human Rights Defender (HRD)," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).
"Dan beberapa pihak lainnya, termasuk unsur aparat penegak hukum," sambungnya.
Tim ini juga tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai pihak terkait peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib, antara lain putusan pengadilan, dokumen yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, dan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir.
Di satu sisi, dari Komnas HAM sendiri tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Pembunuhan Munir Said Thalib.
Komnas HAM, jelas Hari, HAM memandang kasus pembunuhan Munir Said Thalib merupakan sebuah peristiwa hak asasi manusia yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia.
"Penyelesaian kasus tersebut menjadi komitmen Komnas HAM untuk diselesaikan guna mencegah impunitas dan berulangnya peristiwa serupa kepada para pembela hak asasi manusia di Indonesia," tuturnya.
Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada bulan Januari 2023.
Sebagai informasi, Sabtu (7/9/2024) kemarin, tepat 20 tahun aktivis dan pembela HAM, Munir Said Thalib, meninggal di dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam karena diracun.
Tiga tahun yang lalu, pada hari tanggal yang sama, Komnas HAM melalui Sidang Paripurna menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional dan mengesahkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM.