Fakta Baru Kasus Timah, Kemitraan Perusahaan Smelter Berubah Dari IUJP Jadi Sisa Hasil Pengolahan
Budi Hatari mengatakan kemitraan PT Timah dengan perusahaan smelter berubah dari Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi program Sisa Hasil Pengolahan,
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Budi Hatari mengatakan kemitraan dengan perusahaan smelter berubah dari Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi program Sisa Hasil Pengolahan (SHP).
Adapun hal itu disampaikan Budi saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Budi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan.
Budi mengatakan kemitraan perusahaan smelter PT Timah hanya ada PT Refined Bangka Tin pada 2018 silam.
Kemudian bertambah dengan bergabungnya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Jadi bentuk kerja sama smelter itu prinsipnya adalah semua material itu harus berasal dari IUP PT Timah. Semua itu berasal dari Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kemudian pasir yang dihasilkan oleh PT Timah diserahkan ke smelter yang kita sewa untuk dilebur menjadi barang setengah jadi. Itu konsep awalnya," jelas Budi di persidangan.
Baca juga: Terkuak di Sidang Helena Lim, PT Timah Boncos Ratusan Miliar Sejak Kerja Sama Smelter dengan Swasta
Kemudian jaksa menanyakan bagaimana fakta yang berjalan.
"Fakta yang terjadi justru kami rapat dipanggil oleh Direktur Operasi Produksi (PT Timah) Alwin Albar untuk membuat SOP terkait dengan mitra borongan pengangkut sisa hasil pengolahan," kata Budi.
"Di situ saya dengan kepala P2P sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Direktur Operasi (Alwin Albar) karena tidak sesuai dengan konsep awal. Bahwa jasa pertambangan berubah menjadi sisa hasil pengolahan," terangnya.
Baca juga: Daftar 29 Tas Mewah Senilai Rp 1,76 Miliar Milik Helena Lim yang Dibeli Pakai Duit Korupsi Timah
Kemudian jaksa menanyakan itu saja apakah ada hal lain yang diubah dalam SOP tersebut dan dalam bentuk apa diterbitkan.
"Jadi prinsipnya PT Timah membuat mitra pengangkutan untuk mengangkut material sisa hasil pengelolaan yang akan menjadi supply ke smelter yang disewa untuk dilebur," kata Budi.
"Prosesnya adalah kita menyiapkan apa-apa yang perlu disiapkan. Karena dalam pelaksanaannya akan dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh unit produksi," jelasnya.
Namun, kata Budi, dalam pembuatan itu dirinya juga mempertanyakan siapa-siapa mitra-mitra yang akan menjadi mitra pengangkutan.