Fakta Baru Kasus Timah, Kemitraan Perusahaan Smelter Berubah Dari IUJP Jadi Sisa Hasil Pengolahan
Budi Hatari mengatakan kemitraan PT Timah dengan perusahaan smelter berubah dari Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi program Sisa Hasil Pengolahan,
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
"Terus terang saat itu kita tidak ada rencana sama sekali dalam divisi P2P untuk membuat mitra borongan. Karena kita saat itu sudah punya mitra jasa borongan, kita pikir itu cukup," tegasnya.
Jadi ditambah lagi dengan sebutan mitra pengangkutan, tanya jaksa di persidangan.
"Itu yang diminta Pak Alwin karena beliau mengatakan mitra-mitra ini akan menyuplai ke smelter," kata Budi.
"Jadi sudah dikatakan Alwin Albar SOP ini sebelum diterbitkan. Sudah diketahui ada yang bakal menjadi mitra pengangkutan," jelas jaksa.
"Betul," jawab Budi.
Seperti diketahui dalam perkara ini Helena telah didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.