Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VI DPR Nilai Ketentuan TKDN 40 Persen Mesti Dibarengi Pengawasan Ketat

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Komisi VI DPR Nilai Ketentuan TKDN 40 Persen Mesti Dibarengi Pengawasan Ketat
dpr.go.id
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto 

"Jelas kondisi ini bertentangan dengan semangat penerapan TKDN itu sendiri,” ucapnya. 

Tak hanya itu, Darmadi menduga modus sejenis juga terjadi pada kebutuhan sistem pendingin udara dalam proyek-proyek pemerintah. 

Padahal, kata dia, terjadinya hal ini, dapat menimbulkan beberapa kerugian bagi pemerintah.




"Pertama, TKDN IK yang diharapkan dapat menumbuhkan industri kecil justru tidak mencapai sasarannya karena dimanfaatkan pelaku bisnis yang tak bertanggung jawab. Sementara disisi lain, hal ini justru menjadi pintu masuknya sistem pendingin udara dari merek yang sebenarnya tak memenuhi besaran nilai TKDN sesuai disyaratkan pemerintah," urainya. 

Kerugian lebih besar lagi, menurut Darmadi Durianto, ada pada potensi terjadinya negatif investasi bagi tumbuhnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia.

Baca juga: Kena Investasi Fiktif, Bunga Zainal Diteror Korban Lainnya dan Dituntut Ganti Rugi: Dia Jual Namaku

“Padahal sejalan dengan penerapan TKDN oleh pemerintah, telah mendorong lebih banyak merek pendingin dan refrigerasi dari luar untuk mendirikan fasilitas produksinya di Indonesia,” paparnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas