Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR RI Sepakati Wantimpres RI jadi Lembaga Negara

Dengan begitu, Awiek memastikan pejabat Wantimpres RI juga nantinya tidak boleh merangkap jabatan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Baleg DPR RI Sepakati Wantimpres RI jadi Lembaga Negara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati kalau Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menjadi lembaga negara.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian PAN dan RB.

"Jadi rumusannya Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud undang-undang ini. (Sikap) Pemerintah?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat kerja, di Ruang Baleg DPR RI, Selasa (10/9/2024).

Menjawab pertanyaan tersebut, mewakili pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas menyatakan setuju dengan hal tersebut.

"Setuju pak ketua," kata Azwar Anas.

Saat ditemui setelah rapat panja, Awiek memastikan kalau nantinya Wantimpres RI akan menjadi lembaga negara.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu kata politikus PPP tersebut, orang yang akan menduduki jabatan di Wantimpres RI akan menjadi pejabat negara.

"Karena struktur kelembagaannya itu Wantimpres RI ini menjadi lembaga negara, maka otomatis pejabatnya lembaga negara dong," kata Awiek kepada awak media.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kaesang Diminta Beri Penjelasan ke Publik

Dengan begitu, Awiek memastikan pejabat Wantimpres RI juga nantinya tidak boleh merangkap jabatan.

Dalam artian, pejabat di Wantimpres RI hanya bisa duduk pada jabatannya dan tidak bisa menjabat pada lembaga negara lainnya.

"Enggak boleh, enggak boleh merangkap, tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya," tandas dia.

Diketahui, saat ini Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg).

Dengan adanya keputusan tersebut, maka nantinya Wantimpres RI akan menjadi lembaga negara tersendiri dan terlepas dari Setneg RI.

Baca juga: Bocoran 8 Nama Alumni SMA Taruna Nusantara yang Paling Berpeluang Jadi Menteri Prabowo, Kuotanya 4

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas