Baleg DPR RI Sepakati Wantimpres RI jadi Lembaga Negara
Dengan begitu, Awiek memastikan pejabat Wantimpres RI juga nantinya tidak boleh merangkap jabatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
![Baleg DPR RI Sepakati Wantimpres RI jadi Lembaga Negara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-badan-legislasi-dpr-ri-achmad-baidowi-alias-awiek-d.jpg)
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan pemerintah terkait dengan kurun waktu masa jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) yang dijabat secara bergilir.
Keputusan itu disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) antara Baleg DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (10/9/2024).
"Dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," kata Menkumham RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panja di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Atas usulan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menanyakan kepada seluruh fraksi di Baleg DPR RI terhadap usulan pemerintah.
"Oke terima kasih, ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang kegunaannya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata Awiek.
Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita
Menanggapi usulan tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera memilki pandangan yang sepakat dengan usulan tersebut.
Mardani menyatakan, sejatinya dalam hal ini presiden memiliki hak prerogatif dalam menetapkan siapa yang akan menjabat sebagai Ketua Wantimpres sesuai dengan kebutuhannya.
"Lagi-lagi subjek paling utamanya adalah presiden dan karena sistem kita adalah presidensial memang memberikan kelenturan bagi presiden dengan norma yang tertulis di sini ada kata "dapat," kalau buat saya Usulan pemerintah bisa diterima," kata Mardani.
Setelah mendengarkan masukan dari pemerintah tersebut Awiek selaku pimpinan rapat panja langsung memutuskan.
"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya? Tok," ujar Awiek seraya memutuskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.