Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita

Penyidik KPK menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita
Tribunnews/Ilham Rian
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, diperiksa KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Abdul Halim mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu. 

"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).




Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap. 

"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa. 

Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya. 

Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT. 

BERITA TERKAIT

"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.

KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas