Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Korupsi X-ray Kementan Mencapai Rp82 Miliar

Adapun perkara dugaan korupsi ini tempusnya terjadi sewaktu Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Korupsi X-ray Kementan Mencapai Rp82 Miliar
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat berikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jumat (19/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan penghitungan sementara auditor forensik KPK, didapatkan potensi kerugian keuangan negara di angka Rp82 miliar.

"Terkait hal tersebut informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

Lebih jauh, Tessa belum bisa menyampaikan berapa total X-ray yang menjadi bahan bancakan.

Yang baru bisa disampaikan ke publik baru nilai sementara kerugian keuangan negara.

"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik Informasi yang bisa di-share, hanya nilai potensi kerugiannya saja," kata Tessa.

Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita

Berita Rekomendasi

Adapun perkara dugaan korupsi ini tempusnya terjadi sewaktu Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait apakah ada keterlibatan mantan menteri pertanian itu dalam perkara ini, kata Tessa, tim penyidik masih melakukan proses pendalaman.

"Atas pertanyaan tersebut penyidiknya hanya bisa menyampaikan sementara didalami," katanya.

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan, Wisnu Haryana.

"Tersangka Kementan baru satu ini," kata sumber Tribunnews.com, Senin (19/8/2024).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga: VIDEO Kala Bahlil Ditugaskan Lobi-lobi dan AHY Blak-blakan Sudah Bahas Posisi Menteri dengan Prabowo

Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Pemerasan Berjemaah Menteri Pertanian SYL

Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan terdakwa Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

Total uang pemerasan yang diraup SYL bersama-sama dengan Kasdi, dan Hatta yakni Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS.

Ketiganya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

SYL dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Kasdi dan Hatta divonis masing-masing empat tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat menghadirkan Wisnu Haryana sebagai saksi dalam persidangan Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wisnu mengungkap adanya permintaan pengiriman durian Musang King ke rumah dinas (rumdin) SYL yang harganya mencapai Rp46 juta.

Mulanya, jaksa KPK menanyakan terkait pengeluaran untuk pembelian durian ke rumah dinas SYL di kawasan Widya Chandra.

Wisnu membenarkan adanya permintaan pembelian durian Musang King tersebut.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa.

"Ya, pernah," jawab Wisnu.

"Durian apa ini?" tanya jaksa.

"Durian Musang King," jawab Wisnu.

Baca juga: PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Raup Rp 1,1 Triliun Selama Tiga Tahun Kerja Sama Dengan PT Timah

"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian. Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp40 jutaan?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Wisnu.

"Ini bagaimana ini? maksudnya gimana?" tanya jaksa.

"Biasanya kalau durian itu info dari Panji juga, dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui kepala badan. Jadi nanti kalau melalui kepada badan, kepala badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan," jawab Wisnu.

Jaksa lalu merincikan permintaan pembelian durian itu dari harga Rp22 juta hingga Rp46 juta.

Dia mengatakan permintaan itu selalu disampaikan ke Badan Karantina Pertanian.

"Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya saya akan coba sampel 19 Februari durian Rp21 juta, 18 Juni durian Rp22 juta, 22 Juni durian Rp46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp30 juta, 31 Agustus durian Rp27 juta, 30 November durian Rp18 juta, terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, Rp25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa.

"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan pengiriman durian ke rumdin SYL dilakukan setiap enam kotak.

Dia mengatakan enam kotak itu berisi lima butir durian atau tujuh butir durian berukuran kecil.

"Oh Musang King, Musang King enam kotak harganya sekitar Rp21 juta?" tanya jaksa.

"Enam kotak itu satu kotak isinya lima atau ada sampai tujuh isinya, kalau kecil-kecil sampai tujuh butir," jawab Wisnu.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Wisnu.

"Hanya untuk durian Musang King?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas