Manager Keuangan Akui Transfer Uang Puluhan Juta kepada Harvey Moeis Atas Perintah Dirut RBT Suparta
Ayu mengatakan pembayaran kepada Harvey Moeis dilakukan dengan cara transfer ke rekening suami artis Sandra Dewi itu sebanyak beberapa kali.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman mengaku membayar uang puluhan juta rupiah kepada terdakwa Harvey Moeis atas perintah Direktur Utama PT RBT Suparta.
Hal itu Ayu ungkapkan ketika menjadi saksi kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moies, Suparta dan Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Pengakuan Penambang Liar di Sidang Harvey Moeis, Untung Rp 500 Juta Per Bulan Dari Penjualan Timah
Ayu mengatakan bahwa pembayaran kepada Harvey Moeis dilakukan dengan cara transfer ke rekening suami artis Sandra Dewi itu sebanyak beberapa kali.
"Bayar ke rekening Harvey Moies. Atas nama Pak Harvey," kata Ayu.
Mulanya Ayu tak mengingat secara pasti berapa nominal yang ia serahkan kepada Harvey Moeis.
Namun ketika dicecar oleh Hakim Ketua Eko Aryanto, Ayu mengaku bahwa uang yang ia setorkan berjumlah puluhan juta.
"Lebih dari 1 miliar atau di bawah?," tanya Hakim.
"Seingat saya pembayarannya tidak sampai miliaran, paling puluhan juta," ujar Ayu.
Hakim Eko kala itu mempertanyakan mengapa internal PT RBT sampai membayar uang puluhan juta ke Harvey Moies.
Saat itu Hakim bertanya apakah Harvey merupakan mitra dari PT RBT atau tidak sehingga bisa mendapat bayaran tersebut.
Baca juga: Kerugian Negara Rp300 T Kasus Korupsi Timah Dibebankan ke Para Terdakwa Disebut Tidak Adil
"Apa yang anda pahami soal Harvey Moies? Apakah memang pengurus di PT RBT, apakah dia sebagai mitra? Kok ada uang yang dibayarkan ke dia?," tanya hakim heran.
Namun Ayu mengaku tidak mengetahui mengenai alasan melakukan pembayaran tersebut kepada Harvey.
Ayu mengatakan hanya mengetahui status Harvey yang merupakan teman dari Suparta.
"Saya cuma tahu beliau adalah temannya Pak Suparta. Uang yang dibayarkan ke Pak Harvey, saya hanya menjalankan sesuai instruksi Pak Suparta," jelas Ayu.
Akan tetapi kemudian terungkap bahwa dalam kwitansi tertulis bahwa pembayaran itu diperuntukkan untuk biaya direksi.
Ayu pun menduga bahwa uang tersebut untuk keperluan rapat hingga kebutuhan hiburan atau entertain.
"Seingat saya, saya mencatat itu sebagai pembayaran atas biaya direksi, entah itu meeting entertain gitu," ungkap Ayu.
"Golf?," tanya hakim.
"Seingat saya golf tidak ada," pungkas Ayu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.