Marimutu Sinivasan Ternyata Masuk Daftar Obligor Prioritas Satgas BLBI Bareng Anak Soeharto
Marimutu Sinivasan ternyata masuk dalam daftar obligor prioritas Satgas BLBI bersama dengan anak Presiden Soeharto.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bos Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan ditangkap di pos perbatasan Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024).
Penangkapan terhadap Marimutu lantaran dirinya mencoba kabur ke Malaysia sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Padahal, Marimutu telah masuk daftar cekal dari Kementerian Keuangan yang diketahui setelah paspornya dicek oleh petugas Imigrasi.
"MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Inigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal," kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim pada Senin (9/9/2024).
Silmy menuturkan Marimutu masih masuk sebagai subyek pencegahaan lantaran belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
Dikutip dari Kompas.com, perusahaan milik Marimutu yaitu Grup Texmaco pernah berutang ke bank BUMN dan swasta saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan seluruh bank yang menjadi tempat Grup Texmaco berhutang ditalangi oleh pemerintah buntut krisis moneter tersebut.
Buntut ditalanginya bank tersebut oleh pemerintah, dia mengatakan Grup Texmaco sama saja berutang ke negara dan masuk menjadi salah satu debitur atau obligator Satgas BLBI berdasarkan dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Dalam dokumen tersebut, utang Grup Texmaco kepada negara tercatat mencapai Rp 29 triliun dan 80,57 juta dolar AS.
Baca juga: Sosok Marimutu Sinivasan, Buron di Skandal BLBI yang Ditangkap Saat akan Kabur ke Malaysia
Marimutu Masuk Obligor Prioritas Bareng 6 Orang Lainnya, Termasuk Anak Soeharto
Di sisi lain, Marimutu bukan satu-satunya orang yang masuk dalam daftar obligor Prioritas Satgas BLBI.
Selain dirinya, ada nama anak Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Dikutip dari Kompas.com, utang yang harus dibayar oleh Tutut Soeharto sebesar Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, 6,52 juta dolar AS, dan Rp 14,79 miliar.
Adapun utang tersebut berasal dari perusahaan Tutut yaitu PT Citra Cs yang terdiri dari PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.