Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Ingatkan Dampak Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan: Gibran Jadi Cawapres Harus Dianulir

Gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP bisa berdampak luas jika dikabulkan dan bisa berdampak terhadap Gibran

Editor: Erik S
zoom-in PDIP Ingatkan Dampak Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan: Gibran Jadi Cawapres Harus Dianulir
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengingatkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP bisa berdampak luas jika dikabulkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengingatkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP bisa berdampak luas jika dikabulkan.

Sebab, SK perpanjangan kepengurusan tersebut terbit setelah PDI-P mempercepat pelaksanaan kongres pada 2019, untuk menyesuaikan agenda politik nasional saat itu.

“Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar,” ujar Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: SK Perpanjangan Pengurus DPP Digugat, Deddy PDIP: Tanya Pratikno 




“Karena tahun 2019, PDI Perjuangan mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi, untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu,” kata dia.

Menurut Deddy, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bisa dianggap tidak sah menurut hukum apabila pengadilan mengikuti logika berpikir para penggugat.

Dengan tidak sahnya kepengurusan partai, segala keputusan yang diambil PDI-P terkait Pilkada pada 2019 juga menjadi tidak sah.

“Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan. Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi Wali Kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya,” kata Deddy.

BERITA TERKAIT

Dampak dari tidak sahnya keputusan DPP PDI-P tersebut, kata Deddy, akan membuat pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo saat itu menjadi cacat hukum. Hal itu pun berpotensi membuat pencalonan dan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024-2029 menjadi tidak sah.

“Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024,” ucap Deddy.

“Karena untuk menjadi cawapres, dia harus memenuhi kriteria, pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Kalau keputusan PDI-P pasca-percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah,” kata Deddy.

Atas dasar itu, Deddy menilai bahwa gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDI-P sesat logika dan tidak layak untuk diterima. “Sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi, apalagi kalau motivasinya adalah politik,” kata Deddy.

Begal partai

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy mengendus upaya membegal partainya oleh beberapa orang yang mengklaim sebagai kader.

Baca juga: PDIP Sebut Gugatan Kader ke Megawati Orderan, Jaringan Sama dengan Penggugat Demokrat

Hal ini merespons munculnya gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI P yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kami lihat ini upaya coba-coba untuk menganggu PDIP," kata Ronny, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (9/9/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas