Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Ingatkan Dampak Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan: Gibran Jadi Cawapres Harus Dianulir

Gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP bisa berdampak luas jika dikabulkan dan bisa berdampak terhadap Gibran

Editor: Erik S
zoom-in PDIP Ingatkan Dampak Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan: Gibran Jadi Cawapres Harus Dianulir
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengingatkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP bisa berdampak luas jika dikabulkan. 

Ronny mengatakan, jika penggugat mengaku sebagai kader PDIP, seharusnya mereka paham bahwa terkait personalia DPP Partai adalah hak prerogatif ketua umum. 

"Dan hak prerogratif ketua umum diatur dalam konstitusi partai, antara lain yakni di Pasal 15 ART Partai," ujarnya.

Bunyinya adalah, "Dalam melaksanakan kepemimpinannya, ketua umum bertugas, bertanggung jawab dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk: (b) mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi partai".

Baca juga: JK Puji Cagub PDIP: Mas Pram Teman Lama, Beliau Tidak Meledak-ledak seperti Ahok




Selain itu, kata Ronny, seharusnya mereka juga tahu bahwa PDIP pernah melakukan percepatan Kongres yang harusnya di tahun 2020, namun dipercepat pada tahun 2019 dan semuanya berjalan baik. 

"Percepatan kongres di 2019 itu juga karena hak prerogatif ketua umum ketika mencermati situasi politik dan berdasarkan pertimbangan ideologis-strategis partai ketika itu. Baik percepatan dan juga perpanjangan kepengurusan, semua hak prerogatif ketua umum yang dijamin dan diatur dalam konstitusi partai," jelasnya.

Ronny mengendus ada upaya untuk melakukan pembegalan terhadap partai berlambang banteng moncong putih itu.

"Nampaknya bau-bau jurus membegal konstitusi ala paman Usman sedang mau coba diterapkan ulang di sini. PDIP tidak akan terprovokasi dengan upaya-upaya membegal konstitusi partai kami," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Dia mengimbau seluruh kader, anggota, simpatisan PDIP untuk tetap fokus dalam agenda perjuangan partai, tetap solid memenangkan Pilkada serentak 2024. 

Baca juga: BREAKING NEWS Pengesahan Keputusan Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP hingga 2025 Digugat ke PTUN

"Mari kita semakin merapatkan barisan, menyatu dengan denyut nadi perjuangan rakyat, kita menangkan calon-calon terbaik yang kita usung, calon-calon pemimpin yang setia dengan konstitusi, yang punya komitmen kuat mengawal demokrasi dan terutama memperjuangkan kesejahteraan rakyat," imbuh Ronny.

Adapun, Kemenkumham digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada hari ini dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.

Berikut objek gugatan dimaksud:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas