Saat Ganjar Tanya ke Wartawan Sosok Penggugat Kepengurusan PDIP: Ada yang Kenal Nggak?
Ganjar juga mempertanyakan para pihak yang menggugat tersebut merupakan pengurus DPD atau DPC PDI Perjuangan dari mana.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo angkat bicara terkait digugatnya pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019 – 2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.
Ganjar mengatakan selalu ada hak untuk mempertanyakan dan ia menghormati itu.
Baca juga: PDIP Ingatkan Dampak Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan: Gibran Jadi Cawapres Harus Dianulir
Akan tetapi, kata dia, proses terkait kepengurusan tersebut telah dilalui dan proses persetujuan dari pengurus partai di tingkat daerah telah dilakukan hingga akhirnya disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri FGD bertajuk “Membangun Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Demokratis Pilkada yang Sehat” di Kantor Agenda 45, di Jalan Tebet Timur I Nomor 17, Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2024).
"Proses ini kan sudah dilalui dan persetujuan dari daerah kan juga dilakukan. Prosesnya kan tidak tiba-tiba, maka sampai ke Kumham dilakukan pengesahan, itu sebuah proses. Saya kira ini urusan internal di kita. Nggak apa-apa sih," kata Ganjar.
Baca juga: PDIP Sebut Gugatan Kader ke Megawati Orderan, Jaringan Sama dengan Penggugat Demokrat
Ia lantas bertanya ke wartawan perihal ada yang mengenal para pihak yang menggugat atau tidak.
Ganjar juga mempertanyakan para pihak yang menggugat tersebut merupakan pengurus DPD atau DPC PDI Perjuangan dari mana.
Menurutnya hal tersebut juga penting untuk ditanyakan.
"Tinggal kita tanya saja, ini yang gugat siapa sih? Ada yang kenal nggak penggugatnya pengurus DPD mana, DPC mana? Nggak ada yang tahu ya? Ini pertanyaan penting juga," kata Ganjar.
Sebelumnya, Kemenkumham digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019 – 2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.
Para pemohon gugatan yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
Baca juga: Saat Gerindra dan Demokrat Bicara soal Kabinet Prabowo hingga Isu PDIP Gabung Pemerintah
Terdapat empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Gugatan diajukan di antaranya karena kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019 – 2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.
Selain mempersoalkan masa bakti kepengurusan, gugatan tersebut juga mempermasalahkan kewenangan kongres partai.