Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Surat Keterangan Penyerahan Kekurangan Emas 1,1 Ton Budi Said Bukan Surat Resmi Antam

Pernyataan itu diungkap Faisal bermula ketika Jaksa mengorek soal surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Ungkap Surat Keterangan Penyerahan Kekurangan Emas 1,1 Ton Budi Said Bukan Surat Resmi Antam
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang dengan agenda keterangan saksi dalam kasus korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Secretary (Corsec) Divisi Head PT Antam Tbk Syarif Faisal Al Qadri mengatakan surat keterangan kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton senilai Rp 550 Juta per kilogram ke Crazy Rich Budi Said bukan surat resmi perusahaan.

Pasalnya, kata Faisal, surat yang ditandatangani oleh Kepala Butik BELM Surabaya 01, Endang Kumara itu tak dicantumkan nomor surat sesuai pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearasipan PT Antam Nomor 359K/0431 DAT Tahun 2015.




Hal itu Faisal ungkapkan saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Pernyataan itu diungkap Faisal bermula ketika Jaksa mengorek soal surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam.

Menurut Faisal, dalam pedoman itu terdapat asas sentralisasi yang dipakai dalam sistem dalam mengelola penyuratan dari PT Antam.

"Asas sentralisasi digunakan dalam kebijakan ketentuan dan dokumentasi evaluasi dan pelaksanaan tata persuratan di suatu organisasi misalnya penomoran surat," kata Faisal.

BERITA TERKAIT

Kemudian lanjut dia, dalam surat itu seharusnya sekertariat umum memberikan nomor surat setelah adanya tanda tangan yang ditorehkan oleh pejabat berwenang di perusahaan pelat merah tersebut.

Kata Faisal, hal itu juga merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang memuat langkah-langkah dalam pembuatan surat resmi.

"Sehingga dari dua hal ini saya bisa menyimpulkan bahwa SK (surat keterangan) yang tidak memiliki nomor surat ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," jelasnya.

Lebih jauh selain nomor surat, Faisal juga menyoroti tidak adanya penyebutan nama jabatan yang tertulis pada bentuk surat keterangan tersebut.

Padahal ucap Faisal dalam poin A BAB kewenangan penandatanganan surat dinas, terdapat contoh-contoh yang mesti dicantumkan oleh pembuat surat diantaranya jabatan, nama jabatan dan Nomor Pokok Pegawai (NPP).

"Sedangkan dalam surat ini yang tidak tercantum nama jabatan. Sehingga dua hal ini yang membuat saya menyimpulkan surat keterangan ini secara bentuk bukan merupakan surat resmi perusahaan," pungkasnya.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas