Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Crazy Rich Budi Said, Saksi Sebut Batas Pembelian Emas di Butik PT Antam Maksimal Rp 2 Miliar

Syarif Faisal Al Qadri menyebut Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 hanya bisa menjual produk emas dalam negeri maksimal Rp 2 miliar.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Crazy Rich Budi Said, Saksi Sebut Batas Pembelian Emas di Butik PT Antam Maksimal Rp 2 Miliar
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Secretary (Corsec) Divisi Head PT Antam Tbk Syarif Faisal Al Qadri menyebut Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 hanya bisa menjual produk emas dalam negeri maksimal Rp 2 miliar.

Faisal mengungkap hal tersebut saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi jual beli emas dengan terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2024).




Adapun dalam sidang, Faisal diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan perihal keabsahan surat keterangan kekurangan pembayaran emas seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton Budi Said dari BELM Surabaya 01 PT Antam.

Faisal menyatakan dalam surat tersebut pembelian emas melebihi batas maksimal yang bisa dijual BELM Surabaya yakni Rp 2 miliar.

"Dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp 2 Miliar, seharusnya ke Pulo Gadung," ucap Faisal di ruang sidang.

Aturan itu pun kata dia berdasarkan ketentuan Nota Dinas Nomor 148/PLM/215/2018 tentang Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa.

Baca juga: Jawaban Tegas Saksi yang Dihadirkan Antam: Diskon yang Diklaim Budi Said Tidak Mungkin Terjadi

BERITA TERKAIT

Dalam aturan itu disebutkan bahwa butik penjualan emas hanya bisa melakukan transaksi maksimal senilai Rp 2 miliar.

Lebih lanjut ia pun menerangkan, dalam kasus ini, pembelian emas yang dilakukan Budi Said seharusnya dilakukan di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung.

"Pembelian di atas nominal tersebut diarahkan untuk melakukan transaksi melalui Pulo Gadung Kantor Pusat. Biaya pengiriman dari Pulo Gadung ke butik dibebankan oleh konsumen," jelasnya.

Baca juga: Antam Tegaskan Crazy Rich Surabaya Budi Said Bukan Reseller dan Tak Mungkin Dapat Diskon Harga Emas

Terkait hal ini sebagaimana diketahui, total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas