Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kala SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN dan Respons PDIP

Ronny Talapessy mengendus upaya membegal PDIP oleh beberapa orang yang mengklaim sebagai kader.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Struktur Kepengurusan PDIP periode 2019-2024 telah diperpanjang hingga 2025.

Dalam kepengurusan itu, Megawati Soekarnoputri masih menduduki Ketua Umum PDIP.

Megawati digugat melawan hukum karena menyusun serta melantik pengurus PDIP periode 2019-2024 yang kemudian diperpanjang hingga 2025 padahal jabatannya sebagai ketua umum PDIP telah berakhir.

Dalam kepengurusan itu, Megawati masih menduduki Ketua Umum PDIP.

Kemudian, Ganjar Pranowo menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Ketua DPP Bidang Perekonomian, dan Ketua DPP Bidang Sumber Daya diduduki
Said Abdullah.

Deddy Yevri Sitorus sebagai Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Ronny Talapessy sebagai Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, dan Adian Napitupulu menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP Bidang Komunikasi.

Posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP tetap diisi oleh Hasto Kristiyanto.

Berita Rekomendasi

Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas Kelima PDIP di Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan Megawati telah memperpanjang masa bakti DPP PDIP menjadi hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai.

Perpanjangan kepengurusan PDIP digugat oleh lima orang yang mengaku sebagai kader PDIP ke PTUN Jakarta pada Senin (9/9/2024) dengan klasifikasi perkara Badan Hukum.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penlusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta penggugat terdiri dari lima orang yakni, Djupri, Jairi, Manto. Suwari, dan Sujoko dengan pihak tergugat Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, gugatan belum bisa ditampilkan.

Panitera pengganti, juru sita pengganti, dan tanggal sidang pertama juga belum ditetapkan.

Selain itu, nama hakim ketua dan dua hakim anggota yang akan memimpin sidang juga belum bisa ditampilkan.

Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham RI tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

3. Mewajibkan Menkumham RI untuk mencabut keputusan tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Tim advokasi dari para penggugat, Victor W Nadapdap, menjelaskan bahwa gugatan diajukan lantaran hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.

Jika Kemenkumham mengesahkan perpanjangan kepengurusan PDIP yang dibacakan oleh Hasto Kristiyanto, pada acara pembacaan sumpah kader PDI Perjuangan, Jumat 5 Juli 2024 menurut Victor, hal tersebut sama saja bertentangan dengan Pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP dimana hal tersebut mengatur masa bakti DPP selama lima tahun.

Victor juga menambahkan seharusnya berdasarkan Pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDIP, menetapkan kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.

Dengan mengikuti aturan tersebut, papar Victor, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.

Respons PDIP
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy mengendus upaya membegal partai berlambang banteng itu oleh beberapa orang yang mengklaim sebagai kader.

Ronny mengatakan, jika penggugat mengaku sebagai kader PDIP, seharusnya mereka paham bahwa terkait personalia DPP Partai adalah hak prerogatif ketua umum.

Selain itu, kata Ronny, seharusnya mereka juga tahu PDIP pernah melakukan percepatan Kongres yang harusnya di tahun 2020, namun karena hak prerogratif Ketua Umum maka dipercepat pada tahun 2019.

Ronny mengendus ada upaya untuk melakukan pembegalan terhadap partai berlambang banteng moncong putih itu.

Dia mengimbau seluruh kader, anggota, simpatisan PDIP untuk tetap fokus dalam agenda perjuangan partai, tetap solid memenangkan Pilkada serentak 2024.

Politisi PDIP lainnya Muhammad Guntur Romli menilai gugatan yang dilayangkan terhadap Megawati adalah orderan.

Hal tersebut, katanya, diketahui dari investigasi yang dilakukan oleh internal partai.

Dia juga meragukan bahwa penggugat adalah kader PDIP lantaran dinilai olehnya tidak memahami AD/ART partai.

Ada yang Kenal Nggak?

Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo angkat bicara terkait digugatnya pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019 – 2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Ganjar mengatakan selalu ada hak untuk mempertanyakan dan ia menghormati itu.

Akan tetapi, kata dia, proses terkait kepengurusan tersebut telah dilalui dan proses persetujuan dari pengurus partai di tingkat daerah telah dilakukan hingga akhirnya disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri FGD bertajuk “Membangun Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Demokratis Pilkada yang Sehat” di Kantor Agenda 45, di Jalan Tebet Timur I Nomor 17, Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2024).

Ia lantas bertanya ke wartawan perihal ada yang mengenal para pihak yang menggugat atau tidak.

Ganjar juga mempertanyakan para pihak yang menggugat tersebut merupakan pengurus DPD atau DPC PDI Perjuangan dari mana.

Menurutnya hal tersebut juga penting untuk ditanyakan. 

"Tinggal kita tanya saja, ini yang gugat siapa sih? Ada yang kenal nggak penggugatnya pengurus DPD mana, DPC mana? Nggak ada yang tahu ya? Ini pertanyaan penting juga," kata Ganjar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas