KPK Bakal Bantu Pansus DPR Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK utus tim telusuri dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak oleh Kemenag.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk membantu Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut dugaan korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji 2024.
Komisi antikorupsi bersedia mengutus tim untuk menelusuri adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"KPK juga terbuka dan siap jika Pansus Haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Kata Tessa, KPK mengapresiasi langkah Pansus Angket Haji DPR yang melakukan serangkaian investigasi melalui rapat pansus hingga inspeksi pendadak (sidak) di sejumlah tempat.
KPK menilai langkah ini perlu dilakukan agar pemerintah dalam hal ini Kemenag dapat menyediakan layanan haji yang adil bagi masyarakat, sonder adanya korupsi.
"Langkah ini penting agar pemerintah dalam hal ini Kemenag dapat mengahadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi," kata Tessa.
Sebelumnya, Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengatakan membuka opsi bekerja sama dengan penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
“Pansus Haji DPR membuka opsi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Wisnu dalam keterangan resmi, Sabtu (7/9/2024).
Wisnu yang juga anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, Pansus Angket Haji DPR menyesalkan sikap Kemenag yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
Hal ini terlihat dari mangkirnya sejumlah pejabat Kemenag yang dipanggil oleh Pansus Angket Haji DPR.
Kemudian, adanya dugaan pemberian keterangan dan/atau dokumen palsu oleh saksi terdahulu, serta dugaan tekanan yang dialami oleh para saksi.
“Tindakan contempt of parliament [penghinaan terhadap parlemen] ini hanya akan menguatkan dorongan pansus haji DPR untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan,” sebut Wisnu.
Baca juga: Cak Imin Beri Deadline untuk Pansus Haji: Satu Bulan Harus Ada Kesimpulan
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan, Pansus Haji DPR kembali mempertanyakan komitmen Kemenag untuk menghadirkan layanan haji.
"Kami mengharapkan adanya sikap yang lebih kooperatif dari Kementerian Agama demi tercapainya penyelesaian yang adil dan transparan terhadap dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini. Kami akan sangat menghargai sikap responsif dan integritas yang ditunjukan oleh pihak-pihak yang terpanggil,” ujar Wisnu.
Sementara itu, KPK setidaknya sudah menerima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan menelaah setiap laporan yang masuk.
"Ya berarti posisinya adalah sedang ditelaah. Kami belum mendapatkan informasi perkara itu naik ke penyelidikan maupun ke penyidikan. Kita sama-sama menunggu saja," kata Tessa, Selasa (6/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.