Sidang Helena Lim, Karyawan PT Timah Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal Berlangsung Sejak 2005
Aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk sudah berlangsung sejak tahun 2005.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit (Kanit) Produksi Belitung PT Timah Tbk Ali Syamsuri mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) perusahaanya sudah berlangsung sejak tahun 2005.
Hal itu Ali ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Pernyataan itu diungkapkan Ali bermula ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya soal aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tersebut.
"Kalau yang di dalam IUP PT Timah yang saya tahu yang saya lihat yang mulia dan informasi dari divisi kita juga Divisi pengamanan. Bahwa memang terjadi penambangan oleh masyarakat yang diluar izin PT Timah Yang Mulia," kata Ali Syamsuri.
Ali menyebutkan, aktivitas tambang ilegal itu bahkan sudah ada sejak pertama kali ia bekerja di PT Timah yakni tahun 2005.
Hanya saja ketika Hakim Pontoh bertanya terkait respon PT Timah soal penambang-penambang ilegal itu, Ali mengaku tak tahu secara pasti.
"Sejak saya masuk (PT Timah tahun 2005) itu sudah ada (aktivitas penambangan ilegal)," ucap Ali.
"Apa reaksi dari perusahaan dalam hal ini PT Timah menambang ilegal yang masuk ke IUP mereka?," tanya Hakim Pontoh.
"Kalau secara detail dan pastinya saya kurang tahu karena itu tugas dari divisi pengamanan," jelas Ali.
Baca juga: PT Timah Kerap Libatkan TNI-Polri Untuk Tindak Tambang Ilegal, Tapi Informasinya Selalu Bocor
Kemudian terkait hal ini, Hakim coba mengorek soal apakah penambang ilegal tersebut berasal dari unsur perorangan atau perusahaan.
Mendapat pertanyaan itu, Ali mengatakan tidak tahu pasti apakah para penambang ilegal itu berasal dari unsur perorangan atau perusahaan.
Hanya saja dirinya memastikan bahwa aktivitas ilegal itu ada dan dilakukan oleh masyarakat.
"Sejak 2005 yang saudara lihat fakta yang saudara lihat itu apakah perorangan atau gimana? Masih masuknya atau gimana yang saudara tahu?," tanya Hakim.
Baca juga: Sri Mulyani Klaim Sistem Simbara Cegah Tambang Ilegal Senilai Rp 3,47 Triliun
"Kalau secara pasti saya kurang tahu Yang Mulia, cuman kalau penambangan ilegal oleh masyarakat itu terjadi. Apakah dalam jumlah besar atau ini, saya kurang memahami Yang Mulia," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Helena telah didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.