Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Hadiri Pertemuan Pemilik Smelter di Griya Timah, Achmad Albani Bantah Keterangan Saksi

Achmad Albani, membantah keterangan GM Produksi PT Timah Ahmad Syamhadi yang menyebut dirinya hadir pada pertemuan forum pemilik smelter.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Disebut Hadiri Pertemuan Pemilik Smelter di Griya Timah, Achmad Albani Bantah Keterangan Saksi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Achmad Albani (AA), Manager Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pihak yang terjerat obstruction of justice dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas