Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Layak Masuk Wantimpres Setelah Lengser, Presiden Jokowi: Saya Akan Pulang ke Solo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan dirinya akan pulang ke Solo Jawa Tengah (Jateng) usai tidak menjabat sebagai Presiden.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Disebut Layak Masuk Wantimpres Setelah Lengser, Presiden Jokowi: Saya Akan Pulang ke Solo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan dirinya akan pulang ke Solo Jawa Tengah (Jateng) usai tidak menjabat sebagai Presiden.

Hal itu disampaikan Jokowi merespons soal pernyataan Ketua Umum relawan Projo Budi Arie Setiadi bahwa ia layak masuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) usai tidak lagi menjabat Presiden.




"Saya mau pulang ke Solo," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis, (12/9/2024).

Presiden Jokowi menegaskan akan pulang ke Solo setelah masa kepemimpinannya habis pada 20 Oktober 2024.

"Pulang ke Solo tanggal 20 nanti pulang ke Solo," katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Projo sekaligus Menkominfo Budi Arie Setiadi menilai bahwa Presiden Jokowi layak masuk menjadi Wantimpres pada pemerintahan mendatang.

BERITA TERKAIT

Pasalnya usia Jokowi yang terbilang masih muda.

Baca juga: Mau Pulang ke Solo, Jawaban Jokowi saat Ditanya Peluang Jadi Wantimpres

Menurut dia, Jokowi masih bisa berkontribusi untuk bangsa dan negara.

"Layak dong, beliau (Jokowi) masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," kata Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Wantimpres Jadi Lembaga Negara

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati pembahasan Revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres RI Dijabat Bergilir

Dalam revisi undang-undang tersebut disepakati kalau Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menjadi lembaga negara.

Selain itu, Baleg DPR RI menyepakati usulan pemerintah terkait dengan kurun waktu masa jabatan Ketua Wantimpres RI dilakukan secara bergilir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas