Novel Baswedan Minta Syarat Usia Capim KPK Diturunkan, MK: Tidak akan Pengaruhi Jumlah Pendaftar
Dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara (in casu KPK) menurut mahkamah terdapat banyak faktor yang memengaruhi hasil seleksi selain masalah usia.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diubahnya syarat usia calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memengaruhi jumlah calon yang mendaftar ke lembaga antirasuah itu.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam pertimbangan putusan atas gugatan eks penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca juga: Gugatan Novel Baswedan Soal Ubah Syarat Usia Capim KPK Ditolak MK
“Sesungguhnya dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” kata Suhartoyo.
Apalagi jika diasumsikan faktor syarat usia paling rendah menentukan kualitas integritas pimpinan KPK terpilih.
Sebab, lanjut Suhartoyo, dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara (in casu KPK) menurut mahkamah terdapat banyak faktor yang memengaruhi hasil seleksi selain masalah usia.
Baca juga: Pesan Nurul Ghufron usai Gagal Lolos Seleksi Capim KPK: Terima Kasih Kebersamaannya Selama Ini
“Antara lain kemampuan manajerial (leadership) untuk mengelola dan mensinergikan semua sumber daya yang bekerja bersama di bawah KPK,” jelas Suhartoyo.
Sebagai informasi, gugatan eks penyidik KPK Novel Baswedan ditolak oleh MK dalam sidang putusan perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 hari ini.
MK menilai kepentingan Novel dkk yang tidak atau belum ada kesempatan untuk mengikuti pendaftaran capim KPK saat ini tidak serta merta menutup upaya perbaikan KPK yang menurut para pemohon sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.
Novel dkk mempersoalkan syarat minimal usia pendaftar 50-65 tahun atau pernah menjadi pimpinan KPK.
Aturan dari Pasal 29 huruf e UU KPK membuat mereka tidak dapat mendaftarkan diri, padahal mereka mengaku punya pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dan saat ini berusia lebih dari 40 tahun, sesuai syarat minimal pendaftaran calon pimpinan KPK sebelum UU KPK direvisi pada 2019.
Baca juga: 20 Nama Tak Lolos Asesmen Profil Capim KPK, Eks Menteri ESDM hingga Petahana Gagal
Dalam pokok permohonannya, Novel dkk meminta MK memberi tafsir baru bahwa calon pimpinan KPK “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai KPK, dan paling tinggi 65 tahun".
Adapun dalam gugatan ini, tercatat sebagai pemohon selain Novel Baswedan yakni Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.