Sidang Harvey Moeis, Pegawai PT RBT Mengaku Terima Uang Tunai Rp 600 Juta Dari PT Timah Pakai Kardus
Karyawan General Affair PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Adam Marcos mengaku pernah menerima uang senilai Rp 600 juta dari PT Timah pakai kardus.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawain General Affair PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Adam Marcos mengaku pernah menerima uang senilai Rp 600 juta dari PT Timah Tbk secara tunai dan diberikan menggunakan kardus mie instan.
Adapun hal itu diungkapkan Adam saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Ardiansyah selaku Direktut Pengembangan Usaha PT RBT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Hal itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami soal bantuan dari PT RBT ke PT Timah guna meningkatkan produktivitas bijih timah dengan cara membina penambang liar atau kolektor bijih timah.
"Terus yang dari PT Timah sebelum pembentukan CV kan masih perorangan. Pembayarannya melakukan PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer?" tanya Jaksa.
"Ada cash, ada yang transfer," jawab Adam.
"Kalau transfer ke rekening siapa?" tanya Jaksa.
Baca juga: Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penyebab PT Timah 3 Tahun Kalah Saing Dari Perusahaan Swasta
"Transfer langsung ke rekening kolektornya," ucap Adam.
"Kalau cash?" tanya Jaksa.
"Ke saya," jawab Adam.
Terkait hal ini Adam pun mengaku dirinya paling banyak menerima uang tunai sebesar Rp 600 juta.
Uang tersebut, kata dia, diberikan PT Timah melalui dirinya untuk nantinya dibayarkan ke para kolektor sebagai dana kompensasi.
"Saudara pernah menerima pembayaran berapa banyak?" tanya Jaksa.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Presiden Disebut Perintahkan PT Timah Akomodir Penambang Ilegal
"600 jutaan," kata Adam.
Mengenai penerimaan uang tersebut, Adam menyebut bahwa PT Timah membayarkan uang itu menggunakan dua cara yakni tunai dan melalui cek.
Selain itu, kata dia, pemberian uang tersebut diberikan perwakilan sekaligus karyawan PT Timah yakni Musda Anshory.
Perihal penerimaan uang tunai ini, Jaksa pun penasaran seperti apa Adam ketika mengambil uang dengan jumlah yang cukup banyak tersebut.
Adam menjelaskan pada saat itu ia menerima uang tunai tersebut menggunakan kardus mie instan yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu.
"Nah kalau cash menggunakan apa (menerimanya)?" tanya Jaksa.
"Kalau yang cash itu sekali itu Pak Musda pakai kardus indomie," kata Adam.
"Kardus Indomie. Berapa banyak kardus Indomie itu?" tanya Jaksa.
"Satu (kardus). (Berisi uang pecahan) Rp 100 ribuan," ucap Adam.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.