Alihkan Penanganan Jet Pribadi Kaesang di Dumas, Ini Penjelasan Ketua KPK
Jika sebelumnya sempat ditangani Direktorat Gratifikasi, maka kini ditangani ke Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
Editor: Erik S
Namun, kata dia, saat ini terjadi penggunaan hukum sebagai alat kepentingan politik pihak tertentu.
"Tetapi ketika sudah masuk kepentingan keluarganya tiba-tiba ada Juru Bicara KPK yang mengatakan dia bukan PNS, dia bukan pejabat negara," kata Hasto dalam sebuah acara di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024) malam.
Baca juga: Ketika Kaesang dan Erina Bungkam soal Jet Pribadi, Namun Putra Bungsu Jokowi Itu Ramai-ramai Dibela
Hasto membandingkan ketika ia beberapa kali dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi meskipun bukan pejabat negara.
"Saya bukan PNS, bukan pejabat negara juga diperiksa buktinya, iya kan. Tetapi kata Bung Karno, itu bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," ujarnya.
Dia juga bercerita ketika ia bersama Wasekjen DPP PDIP bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo dipanggil dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Saya tiba-tiba dipanggil dua kali oleh KPK. Saya ditanya ada duit enggak ke saya? Tidak ada. Ada duit enggak ke Pak Adhi? Enggak ada. Ada duit enggak ke partai? Enggak ada," ucap Hasto.
Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini mengaku heran perbedaan perlakuan KPK terhadap dirinya dan Kaesang.
"Lho kok buat apa dipanggil? Sementara nyata-nyata ada pesawat yang keliatan jet seperti itu tidak dipanggil sampai saat ini dengan alasan (bukan) PNS dan kemudian bukan pejabat negara," tutur Hasto.
Baca juga: Ketika Kaesang dan Erina Bungkam soal Jet Pribadi, Namun Putra Bungsu Jokowi Itu Ramai-ramai Dibela
Hasto menilai perbedaan perlakuan KPK terhadap ia dan Kaesang adalah bentuk diskriminasi.
"Itu kan diskriminasi yang luar biasa, ketidaksetaraan yang luar biasa di dalam praktik hukum itu sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Menurut Ghufron, seseorang yang memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi hanya ditujukan bagi penyelenggara negara, seperti bupati, wali kota, dan gubernur. (Kompas.com/Tribunnews)