Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditawari Jadi Wantimpres, Jokowi: Tanggal 20 Oktober Saya Langsung Pulang ke Solo

Presiden menegaskan akan pulang ke Solo, Jawa Tengah setelah masa kepemimpinannya habis pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Editor: Erik S
zoom-in Ditawari Jadi Wantimpres, Jokowi: Tanggal 20 Oktober Saya Langsung Pulang ke Solo
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa ia akan pulang ke Solo, Jawa Tengah (Jateng) seusai tidak menjabat sebagai Presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa ia akan pulang ke Solo, Jawa Tengah (Jateng) seusai tidak menjabat sebagai Presiden.

Hal itu disampaikan Jokowi merespon soal pernyataan Ketua Umum relawan Projo Budi Arie Setiadi bahwa ia layak masuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) seusai tidak lagi menjabat Presiden.

"Saya mau pulang ke Solo," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis, (12/9/2024).

Baca juga: PDIP: Wantimpres Harus Diisi Orang yang Punya Komitmen Terhadap Negara, Bukan untuk Keluarga

Presiden menegaskan akan pulang ke Solo, Jawa Tengah setelah masa kepemimpinannya habis pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Pulang ke Solo tanggal 20 nanti pulang ke Solo," katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Projo sekaligus Menkominfo Budi Arie Setiadi menilai bahwa Presiden Jokowi layak masuk menjadi Wantimpres pada pemerintahan mendatang.

Pasalnya usia Jokowi yang terbilang masih muda. Menurut dia, Jokowi masih bisa berkontribusi untuk bangsa dan negara.

Berita Rekomendasi

"Laya, dong, beliau (Jokowi) masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," kata Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.

Terkait dengan beleid tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek turut berbicara soal limitasi anggota Wantimpres yang nantinya akan ditetapkan.

Kata Awiek, RUU Wantimpres ini serupa dengan RUU Kementerian Negara yang dimana jumlah anggotanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden RI nantinya.

Baca juga: Mau Pulang ke Solo, Jawaban Jokowi saat Ditanya Peluang Jadi Wantimpres

"Ya sama dengan Undang-Undang Kementerian Negara, limitasi (anggota) nya tergantung kebutuhan Presiden. Kalau bagi Presiden dianggap satu orang cukup, ya cukup," kata Awiek.

Menurut Awiek, melalui beleid tersebut, Presiden mendapatkan keleluasaan untuk mengatur jumlah dari anggota Wantimpres nantinya. Hanya saja dirinya menekankan, jumlah anggota Wantimpres yang nantinya ditetapkan didasari pada efektivitas terhadap kebijakan Presiden.

"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," ujar dia.

Baca juga: Baleg DPR RI Sepakati Wantimpres RI jadi Lembaga Negara

Awiek menyebut, perbedaan antara RUU Wantimpres saat ini dengan UU sebelumnya memang salah satunya berada pada aturan tersebut. Dimana untuk UU Wantimpres sebelumnya, diatur kalau anggota sekaligus ketua Wantimpres hanya berjumlah maksimal 9 orang.

"Tidak ada, kan rapat sudah terbuka, uu yang lalu dibatasi 9, nah angka 9 itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan tadi itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," tandas dia. (Tribun Network/fik/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas