Mobilnya Ditemukan Terparkir di Apartemen Jakpus, Keberadaan Buronan Harun Masiku Masih Misteri
Mobil diduga milik buronan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang diduga milik buronan Harun Masiku.
Mobil itu terparkir selama bertahun-tahun di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
"Apa yang kita temukan, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam acara diskusi bersama media di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Nawawi tidak memberitahu lebih lanjut terkait progres temuan mobil diduga milik eks caleg PDIP itu.
Baca juga: VIDEO Belum Bisa Endus Lokasi Harun Masiku, Jubir KPK: Bau-baunya Belum Kecium, Kedap Sekali
Ia hanya memastikan pencarian Harun Masiku masih dilakukan hingga saat ini.
Bahkan, Nawawi menyebut sering menghubungi Rossa Purbo Bekti selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pencarian Harun Masiku.
"(Saya tanyakan, red) ‘mas, bagaimana perkembangannya, mas?’," kata Nawawi menirukan pertanyaannya kepada Rossa.
Sebenarnya pada awal penyidikan perkara ini, nama Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik sempat tidak dimasukkan.
Namun, karena Harun tak kunjung ditemukan, Rossa diminta untuk dimasukkan dalam tim penyidik.
"Ketika perkara itu dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan memang pada awalnya nama Rossa itu hilang, tidak lagi dimasukkan dalam satgas itu," kata Nawawi.
"Namun seiring dengan pencarian Masiku yang nggak ketemu ini kemudian kami meminta jajaran penindakan masukin lagi si Rossa, bahkan dia yang menjadi sekarang Kasatgas perkara itu untuk menunjukkan bahwa keseriusan," tambahnya.
Harun Masiku sendiri sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020.
Baca juga: Periksa Alexius Akim, KPK Dalami Modus Mirip Perkara Harun Masiku yang Terjadi di Dapil Kalbar
Ia menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Kasus ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020.