Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Keluhan Petani Tembakau, Kemenkes Terbuka Terima Masukan Asosiasi dan Industri soal RPMK

Asosiasi menilai kebijakan RPMK itu bisa mengancam keberlangsungan usaha dan perekonomian nasional.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in Respons Keluhan Petani Tembakau, Kemenkes Terbuka Terima Masukan Asosiasi dan Industri soal RPMK
DOK. Humas Kemenkes
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, pihaknya terbuka menerima beragam masukan terkait UU Kesehatan hingga peraturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- 

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, pihaknya terbuka menerima beragam masukan terkait UU Kesehatan hingga peraturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

 

Hal ini merespons puluhan asosiasi lintas sektor termasuk petani tembakau yang menyatakan sikap penolakan atas berbagai kebijakan dalam UU dan turunannya tersebut.

Berita Rekomendasi

 

Ia mengatakan, masukan bisa diberikan dalam bentuk langsung melalui public hearing maupun diakses melalui website.

Baca juga: Industri Rokok Terancam PP Kesehatan dan Peraturan Turunannya, Buruh Bakal Turun ke Jalan

"Public hearing telah dilaksanakan sebanyak satu kali. Juga diakses di website partisipasi sehat, selain itu masukan untuk RPMK termasuk rokok juga bisa disampaikan melalui website tersebut," tutur Nadia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2024).

 

Pihaknya menegaskan, aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 menjadi upaya untuk melakukan perubahan perilaku.

 

Harapannya regulasi ini dapat mengurangi prevalensi merokok dikalangan remaja dan pemula.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas