Respons Keluhan Petani Tembakau, Kemenkes Terbuka Terima Masukan Asosiasi dan Industri soal RPMK
Asosiasi menilai kebijakan RPMK itu bisa mengancam keberlangsungan usaha dan perekonomian nasional.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA --
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, pihaknya terbuka menerima beragam masukan terkait UU Kesehatan hingga peraturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Hal ini merespons puluhan asosiasi lintas sektor termasuk petani tembakau yang menyatakan sikap penolakan atas berbagai kebijakan dalam UU dan turunannya tersebut.
Ia mengatakan, masukan bisa diberikan dalam bentuk langsung melalui public hearing maupun diakses melalui website.
Baca juga: Industri Rokok Terancam PP Kesehatan dan Peraturan Turunannya, Buruh Bakal Turun ke Jalan
"Public hearing telah dilaksanakan sebanyak satu kali. Juga diakses di website partisipasi sehat, selain itu masukan untuk RPMK termasuk rokok juga bisa disampaikan melalui website tersebut," tutur Nadia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2024).
Pihaknya menegaskan, aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 menjadi upaya untuk melakukan perubahan perilaku.
Harapannya regulasi ini dapat mengurangi prevalensi merokok dikalangan remaja dan pemula.