KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT), Jumat (1/11/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT), Jumat (1/11/2024).
Ahmad Taufik adalah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
“KPK melakukan penahanan terhadap saudara AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 1 November sampai 20 November di Rutan KPK,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ahmad Taufik menyusul dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan pada Kamis (3/10/2024).
Yaitu Budi Sylvana (BS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes dan Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita lndonesia.
Baca juga: APD Covid Dikorupsi hingga Rp 319 M, Apakah Hukuman Mati Berlaku untuk 3 Tersangka? Ini Jawaban KPK
Seharusnya Taufik ditahan bersama mereka. Namun, waktu itu Taufik sedang menjalani operasi sehingga baru bisa ditahan sekarang.
Adapun jetiganya ditetapkan sebagi tersangka oleh KPK karena diduga membuat negara merugi hingga Rp 319 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anggaran pengadaan ini berasal dari Dana Siap Pakai BNPB tahun 2020.
KPK menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pembelian.
Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Diduga Gunakan Dana Siap Pakai BNPB
Di antaranya, pendistribusian oleh TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu mengambil APD dari produsen milik PT PPM di Kawasan Berikat dan langsung mengirimkannya ke 10 provinsi tanpa dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung dan surat pemesanan.
Kemudian ada negosiasi ulang yang dilakukan oleh Harmensyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB supaya harga APD diturunkan sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau dari 60 dolar menjadi 50 dolar.
Proses ini disebut KPK tidak mengacu pada harga APD merek sama yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yakni sebesar Rp 370 ribu.
Berikutnya terjadi backdate untuk menunjuk Budi sebagai PPK untuk pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020.
Sedangkan surat dikeluarkan sehari sebelumnya.
Lalu, ada juga Surat Pesanan APD dari Kemenkes kepada PT PPM sejumlah 5 juta set dengan harga satuan 48,4 dolar Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Budi, Ahmad Taufik dan Satrio.
Hanya saja, tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci.
Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani. Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).