VIDEO Kapolri Respons Megawati yang Ingin Bertemu: Bentuk Sayangnya Seorang Ibu Terhadap Anak
"Itu hal yang biasa dan itu bentuk sayangnya seorang ibu terhadap anak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo respons permintaan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri ingin menemui dirinya.
Sigit menganggap permintaan Megawati merupakan bentuk rasa sayang kepadanya.
Hal itu disampaikan Sigit kepada wartawan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024).
Sigit mengaku dahulu dirinya sering berkomunikasi dengan Megawati.
Komunikasi itu juga diakuinya masih berlanjut sampai sekarang.
Namun saat ini, komunikasi tersebut dilakukan dengan anak Megawati hingga para kader PDIP.
"Itu hal yang biasa dan itu bentuk sayangnya seorang ibu terhadap anak," kata Sigit.
Sebelumnya, Megawati mengungkap alasan ingin menemui Kapolri.
Putri Proklamator RI, Soekarno itu akan meminta Kapolri berhenti mengintimidasi warga.
Pernyataan itu disampaikan Megawati dalam arahannya saat memberikan rekomendasi kepada calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada (14/8/2024).
Megawati meminta agar pertemuannya dengan Kapolri tidak hanya diwakilkan oleh staf atau bawahannya saja.
Ia mengaku ingin berbicara langsung dengan jenderal polisi bintang empat tersebut.
Dalam pertemuan itu, Megawati hanya meminta agar Kapolri insaf, berhenti melakukan intimidasi kepada warga yang berbeda pendapatnya dengan penguasa.
"Saya hanya mau ngomong bapak udah insaf dong. Itu warga ku warga Indonesia juga loh."
"Tulis tuh gede-gede. Ya iya dong masa dintimidasi ada perintah dari atas, atasnya mana?"
"Yang pasti bu ada perintah dari atas, hem hem gile apa enggak, gile apa enggak. Gile dong, loh kok enggak mau bilang dari si ini, si ono. Perintahnya dari atas," ungkapnya.
Ia menyatakan apa yang dialami oleh Indonesia sudah gawat.
Sebab, intimidasi tidak boleh dilakukan oleh aparat negara.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.