Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Harun Masiku yang Ditemukan Terparkir di Apartemen Masa Pakainya Sudah Habis Tahun 2021

Mobil diduga milik Harun Masiku yang ditemukan di apartemen berpelat nomor B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mobil Harun Masiku yang Ditemukan Terparkir di Apartemen Masa Pakainya Sudah Habis Tahun 2021
istimewa
Mobil Toyota Camry diduga milik buronan Harun Masiku yang ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta. Mobil berkelir hitam itu mempunyai pelat nomor B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap temuan terbaru dari kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

Penyidik menemukan mobil diduga milik eks caleg PDIP itu terparkir di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.

Tribun mendapatkan foto yang diduga mobil milik Harun Masiku tersebut.

Mobilnya adalah Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc.

Baca juga: Harun Masiku Pernah Sewa di Apartemen yang Jadi Lokasi Penemuan Mobilnya, Tembus Rp 80 Juta/Tahun

Jika melihat mobilnya, Toyota Camry diduga milik Harun Masiku adalah generasi kelima yang ke luar antara tahun 2002 hingga 2006.

Mobil berkelir hitam itu mempunyai pelat nomor B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.

Tribun berusaha menelusuri kepemilikan pelat nomor itu melalui aplikasi Cek Ranmor. Namun, data tidak ditemukan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan foto, tampak depan mobil Toyota Camry itu bersih, tetapi di foto kedua yang menunjukkan bagian belakang mobil, terlihat ditutupi oleh debu.

Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap fakta baru terkait pencarian mantan caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Nawawi mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.

"Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," kata Nawawi.

Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Mobil Harun Masiku Terparkir 2 Tahun di Thamrin Residence, Biaya Parkir Diperkirakan Capai Rp80 Juta

Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekira dua tahun.

"Sudah terparkir selama dua tahun," kata dia.

Asep menambahkan bahwa di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," ujar Asep.

Untuk diketahui, Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020.

Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme PAW.

Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri.

Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Menanggapi penemuan tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tak mengetahui keberadaan mantan kader PDIP yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

"Jadi dengan Harun Masiku pertanyaan tadi ya saya tidak tahu apakah dia di mana, itu ranah dari KPK," kata Hasto.

Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Hasto mengklaim jika Harun Masiku adalah korban putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan hak penuh kepada partai adalah penentu suara dan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

"Dia adalah sosok yang sebenarnya menjadi korban karena oleh keputusan dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Menurutnya, putusan MA memberikan legalitas bagi Harun Masiku untuk dilantik sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019.

Hasto menjelaskan, atas putusan MA, PDIP melalui mekanisme internal memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih Nazarudin Kiemas karena meninggal.

"Saat itu yang kami lihat adalah dia, economic school dari Inggris, nah di situ. Maka kemudian kita memberikan opsi-opsi ke sana, tetapi legalitas yang dia memiliki berdasarkan putusan MA," jelasnya. (Tribun Network/fer/ham/wly)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas