Soal Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Mabes Polri Serahkan ke Masing-masing Polda
KPU telah selesai melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyerahkan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kepada tiap-tiap Polda.
Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi humas Polri Kombes Erdi Chaniago dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2024).
"Pengamanan Pilkada dilaksanakan oleh daerah, oleh Polda setempat tentunya sudah ada SOP dalam proses-proses pengamanan,” kata Erdi.
Menurutnya, pengamanan Pilkada Serentak dilakukan jajaran Polda mengingat mereka yang lebih paham karakteristik kerawanan daerahnya.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah soal Anggaran hingga Keamanan Pilkada
“Bentuk pengamanan kita ketahui bersama bahwa ke depannya kita ada beberapa tahap lagi (Pilkada)," sambungnya.
Sehingga kepala operasinya atau Kaops dari pengamanan pilkada ialah bapak Kapolda di masing-masing daerah.
Korps Bhayangkara memastikan akan ambil bagian mengawal seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan.
“Di mana di situ kita ketahui ada penetapan paslon sebentar lagi lalu pelaksanaan kampanye, terus pemungutan suara dan terakhir mungkin penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara," jelasnya.
Pengamanan pilkada serentak menjadi kewajiban agar seluruh tahapan tersebut berjalan aman, damai, dan tertib.
“Tugas Polri melindungi, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melayani," tukas Erdi.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum sampai pada tahapan penetapan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
KPU telah selesai melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 berada pada penelitian persyaratan calon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.