Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terparkir 2 Tahun Dekat Tangga Darurat, Biaya Parkir Mobil Harun Masiku Rp200 Ribu Per Bulan

Sejatinya menurut Aldi, parkiran di lantai P3 dan seterusnya hanya untuk para pemilik unit. Sementara untuk sepeda motor dan mobil tamu menggunakan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terparkir 2 Tahun Dekat Tangga Darurat, Biaya Parkir Mobil Harun Masiku Rp200 Ribu Per Bulan
Kolase Tribunnews/Ist
Mobil Toyota Camry diduga milik buronan kaus korupsi Harun Masiku yang ditemukan KPK di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024. 

Laporan khusus reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki keberadaan Harun Masiku menunjukkan perkembangan baru. Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengklaim pihaknya sudah menemukan mobil milik buronan kasus dugaan suap itu yang bertahun-tahun terparkir di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.

"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," kata Nawawi dalam diskusi "Bertahan Arungi Gelombang" di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 September2024.
 
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di dalam mobil itu penyidik lembaga antirasuah juga menemukan dokumen penting terkait mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Asep mengungkapkan mobil Harun Masiku ditemukan di Apartemen Thamrin Residence di daerah Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024 silam. Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekira dua tahun.

"Sudah terparkir selama dua tahun," kata Asep.

Pada Sabtu (14/9/2024), Tribunnews mencoba mengintip lokasi mobil Harun Masiku yang ditemukan penyidik KPK itu.

Dari hasil penelusuran, mobil Toyota Camry tipe V keluaran 2002-2006 itu ternyata ditemukan penyidik KPK terparkir di parkir Apartemen Thamrin Residence, tepatnya di titik parkir P3-J4.

Berita Rekomendasi

Lokasi tersebut tepat berada di samping pintu tangga darurat berwarna krem dengan stiker bertuliskan 'exit' di sisi kirinya.

Baca juga: Roy Suryo: Gara-gara Ulah Fufufafa, Ibu Pertiwi Kembali Hamil Tua

Sementara, di sisi kanan terdapat anak tangga yang juga menghubungkan antara lantai parkiran P3 dan P2.

Lalu, tak jauh dari lokasi parkir ada sebuah masjid yang juga berada di lantai parkiran tersebut.

Mobil tersebut saat ini sudah tak berada di parkiran apartemen tersebut.

Tribunnews sempat memutari lantai parkir P3 sebanyak tiga kali untuk memastikan mobil berpelat nomor B-8351-WB yang masa pajaknya berakhir pada 2021 itu apakah sudah dipindahkan posisinya.

Namun, dari puluhan mobil yang terparkir di lantai tersebut, tak tampak keberadaan mobil berkelir hitam bermesin 2.400 cc tersebut.

Asep Guntur menyebut KPK memang sudah memindahkan mobil itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di daerah Cawang, Jakarta Timur.

"Sudah disita, sekarang di Rupbasan Cawang," kata Asep.

Sementara menurut sumber Tribunnews.com yang merupakan sopir pemilik unit di Apartemen Thamrin Residence, mobil yang disebut milik Harun Masiku itu memang pernah berada di parkiran apartemen itu beberapa bulan lalu. Ia melihat mobil itu juga ditempeli stiker penyegelan KPK. 

Namun, menurut dia mobil itu kemudian sudah diangkut oleh penyidik KPK sekitar dua bulan lalu. Sumber tersebut mengaku melihat sendiri ada sejumlah orang yang mengenakan rompi KPK saat itu mengangkut mobil tersebut.

Baca juga: Pengakuan Pegawai RBT Terima Uang Rp 600 Juta di Kardus Mi Instan dari PT Timah, Ada juga Lewat Cek

Dibawanya mobil Harun Masiku oleh KPK dari parkir apartemen juga dibenarkan seorang petugas parkir apartemen bernama Aldi.

"Sebelumnya memang ada (mobil Harun Masiku), tapi sudah diambil orang KPK langsung. (Kapan diambilnya) tepatnya sudah lumayan lama, saya lupa. Masih tahun ini," kata Aldi ketika ditemui di lokasi.

Untuk masalah waktu terparkir mobil itu yang disebut KPK selama dua tahun, Aldi tak menjawab tegas.

Pria yang mengenakan seragam perusahaan pengelola parkir di apartemen itu menyebut pihak manajemen apartemen yang lebih mengetahui hal tersebut. Ia hanya bercerita terkait alur penyewaan lapak parkir.
 
Sejatinya menurut Aldi, parkiran di lantai P3 dan seterusnya hanya untuk para pemilik unit. Sementara untuk sepeda motor dan mobil tamu menggunakan parkir di lantai P1 dan P2.

Ini terlihat karena adanya plang di jalan menanjak dan menurun yang akan menuju lantai P3 parkiran tersebut.

Plang itu hanya bisa dibuka dengan kartu akses yang memang sudah diberikan kepada penghuni apartemen. Artinya, Harun Masiku bisa jadi memang salah satu penghuni apartemen tersebut.

Area parkir tempat mobil Toyota Camry milik buronan KPK Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2024).
Area parkir tempat mobil Toyota Camry milik buronan KPK Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Adapun setiap pemilik unit apartemen diberi jatah memarkirkan mobilnya maksimal sebanyak dua unit. Untuk mobil pertama, pemilik unit dikenakan biaya Rp200 ribu per bulannya.

Sementara untuk mobil kedua, penghuni akan dikenakan biaya Rp400 ribu per bulan. Sehingga, jika satu penghuni memarkirkan dua mobilnya di sana, maka uang sebesar Rp600 ribu harus dibayarkan.

Dari informasi yang ada, sejauh ini hanya ada satu mobil Harun Masiku yang disebut terparkir selama dua tahun lamanya di Apartemen Thamrin Residence itu.

Maka jika ditotal, biaya parkir mobil Harun Masiku di Thamrin Residence selama dua tahun sekitar Rp4.800.000.

Baca juga: Senyum Nyoman Sukena usai Dituntut Bebas dalam Kasus Landak Jawa: Saya Sudah Ikhlas, Tidak Dendam

Di sisi lain Aldi mengaku tak pernah melihat ada orang lain maupun Harun Masiku mendatangi mobil itu selama terparkir di sana.

"Kurang tahu sih, saya enggak pernah liat Harun Masiku," tuturnya.

KPK Disebut Mainkan Isu Lama

Terpisah, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritik pernyataan KPK yang menyebut penemuan mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence sejak buron 2020 lalu sebagai perkembangan penyidikan kasus.

"Kalau soal mobil di parkir itu sebetulnya itu isu lama, sejak dulu dan itu kan apartemennya Harun Masiku memang di situ terakhir. Dan mobilnya ada di situ sudah lama sejak dulu. Ini justru yang aneh kok seakan-akan hal baru gitu," kata Boyamin kepada Tribunnews.com.

Dalam catatan Tribunnews, KPK ternyata memang pernah menyegel mobil Harun Masiku itu saat melakukan penggeledahan pada 14 Januari 2020 silam.

Dalam kegiatan itu, selain menggeledah apartemen, penyidik KPK juga menyegel milik Harun yang berada di area parkir apartemen tersebut. Bahkan, penyidik turut menemukan dokumen penting dalam mobil tersebut.

“Temuan di lapangan mendapatkan dokumen signifikan, antara lain untuk menemukan keberadaan tersangka HAR (Harun),” kata Kabag Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, Minggu (19/1/2020). Adapun mobil yang ditemukan pada 2020 itu persis seperti apa yang diklaim KPK baru ditemukan pada 2024, yaitu Toyota Camry berpelat nomor B 8351 WB.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Gembar-gembor temuan mobil Harun Masiku oleh KPK baru-baru ini menurut Boyamin, menunjukkan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mencari Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 silam.

Baca juga: Jejak Firli Bahuri usai Dikabarkan Menghilang: Rutin Bulu Tangkis dan Punya Pengawal Brimob

Kata Boyamin, temuan yang disampaikan ke publik ingin menunjukkan KPK seolah-olah bekerja mencari Harun Masiku.

"KPK kelihatan kayak enggak ada hal yang bisa diberitakan, seakan-akan menemukan mobil yang sudah ditemukan. Jadi ini menunjukkan KPK memang tidak serius, karena hal lama didaur ulang," katanya.

"Jadi, kalau memang tidak mampu menangkap (Harun Masiku), ya sudah jangan malah membuat lucu-lucuan gitu, terus kemudian menjadikan masyarakat jengkel. Kalau tidak mampu, ya sudah, mestinya kerja dalam senyap. Rakyat butuh KPK menangkap Harun Masiku. Kalau nggak bisa ya sudah diam saja gitu," ucapnya. (tribun network/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas