Akademisi: Jika Kembali Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa DGO di Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut
Faisal mengatakan upaya jemput paksa terhadap seorang saksi jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali itu telah diatur dalam KUHAP
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT MT David Glen Oei (DGO), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Faisal mengatakan upaya jemput paksa terhadap seorang saksi jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai dengan KUHAP, apabila tiga kali mangkir bisa dilakukan jemput paksa. Di mana, tindak pidana korupsi merupakar extra ordinary crime,” kata Faisal kepada wartawan pada Minggu, (15/9/2024).
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menyebut bahwa KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap saksi yang mangkir tiga kali dalam panggilan resmi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi.
Bahkan, kata dia, KPK langsung bisa melakukan penahanan jika yang dijemput paksa itu statusnya tersangka.
“Ya KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang 2 kali panggilan. Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” tegas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk memanggil paksa saksi David Glen Oei (DGO) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Opsi itu dipertimbangkan lantaran dia sudah mangkir lebih dari dua kali.
“Sedang dipertimbangkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Sebelumnya, DGO mangkir dengan dalih sakit saat keterangannya dibutuhkan KPK sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba, Selasa (27/8/2024).
Penyidik sudah memanggilnya lagi, tetapi DGO itu tetap tidak mau hadir.
“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” kata Tessa.
Opsi pemanggilan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.
Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.