Iptu Rudiana Tak Bergeming saat Tahu 2 Saksi Kasus Vina Buka Kartunya di Sidang PK 6 Terpidana
Inilah reaksi Iptu Rudiana saat mengetahui ada dua saksi kunci kasus Vina Cirebon yang memberikan kesaksian tentangnya di persidangan.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dua saksi kunci kasus Vina Cirebon memberi kesaksian resmi lewat sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus tersebut, pada Jumat (13/9/2024).
Adapun, enam terpidana itu adalah Eko Ramadani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi, Jaya, dan Supriyanto.
Nama Iptu Rudiana juga tak jarang disebut dalam sidang PK hingga sejumlah saksi juga berani membuka kartu ayah kandung Eky itu.
Seperti dua saksi kunci kasus Vina, yakni Liga Akbar dan Dede Riswanto, mereka sudah mengaku dan membuka kartu Iptu Rudiana di persidangan.
Liga dan Dede sama-sama mengatakan bahwa kesaksiannya pada tahun 2016 silam tentang kasus Vina Cirebon adalah palsu.
Menanggapi sidang PK tersebut, Iptu Rudiana pun tak bergeming.
Dia tak mau bicara banyak mengenai perlawanan para terpidana yang sudah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara tersebut.
Iptu Rudiana berdalih bahwa dia sudah mempunyai pengacara yang akan menjelaskan semuanya nanti.
"Kaitan karena saya sudah ada lawyer bisa hubungan dengan Bang Pitra aja yah," kata Iptu Rudiana saat didatangi Fristian Griec Media Official, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
"Tanggapan saya sih menyesuaikan aja artinya silakan lebih banyak ke Pak Pitra karena kita sudah ada lawyernya," kata Kapolres Kapetakan Cirebon itu.
Sebagai informasi, sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ini sudah memasuki agenda mendengar keterangan saksi dan dua orang saksi, Liga dan Dede kini menjadi sorotan publik.
Baca juga: Terpidana Kasus Vina Bongkar Perbuatan Iptu Rudiana, Eko: Dipukuli Habis-habisan
Mengingatkan kembali, sebelumnya, Liga mengatakan dirinya sedang bersama Vina dan Eky saat kejadian, yakni pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Dalam kesaksiannya pada 2016 dulu, Liga mengaku dikejar pelaku lalu kabur dan berpisah dengan Vina dan Eky.
Namun, sekarang, Liga mengaku bahwa sebenarnya ia sedang berada di warung SMA 4 Cirebon (Warpat) saat kejadian tersebut.
Kesaksian itu, diberikan Liga atas permintaan Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba.
Begitu pun dengan Dede, pada dakwaannya dulu, ia mengaku melihat pelaku melempari Eky dan Vina menggunakan batu lalu mengejarnya.
Tapi kini, Dede mengatakan bahwa kesaksiannya itu adalah palsu, karena pada 2016 silam, dia disuruh Aep dan Iptu Rudiana untuk bicara demikian.
"Aep memberi tahu bahwa saya jadi saksi atas kematian anak Pak Rudiana. Namun, saya tidak mengetahui apa-apa."
"Rudiana bilang dia akan mengarahkan kejadiannya dan memberikan nama-nama siapa yang terlibat," kata Dede di sidang PK kasus Vina.
Dede kemudian menerangkan bahwa kesaksiannya soal pelemparan dan kejar-kejaran adalah bohong.
Saat itu, Dede terpaksa menuruti Aep dan Iptu Rudiana karena merasa takut.
"Pelemparan dan kejar-kejaran itu tidak benar karena semua yang saya sampaikan di BAP sudah diarahkan Rudiana dan Aep," katanya.
"Saya nanya ke Pak Rudiana, saya tidak tahu peristiwa itu. Saya bingung, saya takut. Takut Rudiana, ya seram wajahnya," kata Dede.
Liga dan Dede Minta Maaf kepada 6 Terpidana
Sebelumnya, Majelis Hakim sidang PK kasus Vina Cirebon, Arie Ferdian menyuruh Liga dan Dede meminta maaf pada enam terpidana, Jumat.
Liga dan Dede kemudian menyampaikan permintaan maaf tersebut di hadapan enam terpidana.
“Saya meminta maaf kepada keluarga dan para terpidana. Saya tidak bermaksud untuk membuat mereka dihukum,” ujar Liga dengan nada penuh penyesalan, dikutip dari TribunJabar.id.
Liga menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam memberikan kesaksian yang memberatkan.
“Demi Allah, bukan dari hati saya untuk memasukkan mereka ke penjara. Saya juga punya perasaan, dan kalau saya ada di posisi mereka, pasti saya merasa sakit," ucapnya sambil menahan tangis.
Usai diperbolehkan berbicara oleh majelis hakim, Liga pun memeluk keenam terpidana satu per satu, dimulai dari Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, hingga Rivaldy.
Sama seperti Liga, Dede juga memeluk satu per satu terpidana, setelah menyampaikan permintaan maafnya.
"Saya minta maaf, gara-gara kesaksian saya, kalian harus menjalani hukuman penjara," ujar Dede saat memeluk salah satu terpidana, Supriyanto, dalam ruang sidang.
Dede juga menjelaskan, ia dipaksa memberikan keterangan palsu tentang kematian Vina dan Eky oleh teman kerjanya di tempat pencucian mobil, yakni Aep.
Kesaksian palsu tersebut disampaikan Dede saat membuat BAP di Polres Cirebon Kota pada 2016, yang kemudian menjadi dasar penangkapan para terpidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Saksi Kasus Vina Buka Kartu di Sidang PK Terpidana, Iptu Rudiana Tak Menyerah : Menyesuaikan Aja
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)