Menkumham Beri Respons Dualisme Kadin di Bawah Komando Anindya Bakrie vs Arsjad Rasjid
Kursi Ketua Umum Kadin Indonesia tengah menjadi sorotan, Menkumham Supratman Andi Agtas beri respons.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menjadi sorotan.
Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan.
Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Di sisi lain, Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 menilai, pengangkatan putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie itu tidak sah.
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa itu adalah masalah internal kadin.
Menurutnya, permasalahan sudah selesai lewat Munaslub yang digelar Sabtu (14/9/2024) kemarin.
"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada," kata Andi di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Andi mengatakan bahwa posisi pemerintah pada prinsipnya akan berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku
Ia menuturkan, Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie merupakan kehendak mayoritas anggota Kadin.
"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi," kata dia.
"Dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," sambungnya.
Baca juga: Tiga Konfederasi Buruh di Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid Sebagai Ketua Umum Kadin
Keppres Segera Diproses
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa keputusan presiden (keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub akan segera diproses.
"Ya, pasti aturannya seperti itu (ada keppres), namun nanti kan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
"Ya kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama," lanjutnya.