Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelukan Dede dan Suara Bergetar Liga Akbar saat Minta Maaf ke Terpidana Kasus Vina, Akui Buat Fitnah

Pelukan Dede dan Suara bergetar Liga Akbar saat minta maaf ke terpidana kasus Vina, akui buat fitnah.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pelukan Dede dan Suara Bergetar Liga Akbar saat Minta Maaf ke Terpidana Kasus Vina, Akui Buat Fitnah
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Momen Dede, saksi kunci kasus Vina Cirebon meminta maaf kepada para terpidana di sidang PK enam terpidana di PN Cirebon, Jumat (13/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto dan Liga Akbar meminta maaf kepada 7 terpidana yang kini divonis hukuman penjara seumur hidup.

Adapun Dede dan Liga Akbar hadir sebagai saksi sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina, Jumat (13/9/2024) lalu.

Dede dan Liga Akbar mengaku telah membuat fitnah besar hingga menyebabkan 7 terpidana dihukum berat karena dituduh membunuh Vina dan Eky pada 2016, silam.

Dalam pernyataannya, Dede mengaku siap menggantikan posisi 7 terpidana kasus Vina di penjara.

Ia merasa bersalah telah menjebloskan para terpidana itu hingga dihukum penjara seumur hidup.

Sebelum melayangkan permohonan maaf, tampak Dede memeluk satu per satu terpidana.

"Saya perjuangkan sampai mana pun, siapa pun lawannya saya lawan, tenang," ucap Dede disambut tepuk tangan hadirin sidang.

BERITA TERKAIT

"Saya minta maaf, gara-gara fitnah saya lo jadi masuk. Tenang bebas pokoknya, enggak bebas ada saya kok yang gantiin."

Tindakan serupa pun dilakukan Liga Akbar.

Ia maju ke depan ruangan sidang lalu mengucapkan permohonan maafnya kepada para terpidana.

Dengan suara bergetar, Liga mengaku terpaksa memfitnah para terpidana kasus Vina.

Baca juga: Video Siap Gantikan 7 Terpidana, Dede Rela Dihukum Mati dan Bongkar Rekayasa BAP Kasus Vina Cirebon

"Saya minta maaf kepada keluarga terpidana dan terpidana, saya minta maaf karena kesaksian saya mereka di hukum," ucap Liga menahan tangis.

"Demi Allah, bukan niat saya memasukkan mereka ke penjara. Saya juga punya perasaan, kalau saya jadi mereka gimana perasaan saya."

"Keluarga mereka juga sakit pasti," tandasnya.

Adapun dalam sidang Jumat lalu, terdapat 8 saksi yang dihadirkan pihak pemohon, di antaranya Dede dan Liga Akbar.

Selain itu ada pula Itno, Samsuri, dan Sahuri, warga Saladara yang mengaku menyaksikan penggerebekan para terpidana kasus Vina.

Kemudian saksi Adi dan Ismail memberikan kesaksian tentang peristiwa kecelakaan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 2016 silam.

Fakta Baru dan Peran Iptu Rudiana pada 2016

Enam terpidana kasus Vina di Cirebon mengaku disiksa aparat kepolisian saat ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.

Satu dari aparat kepolisian yang disebut melakukan penyiksaan terhadap enam terpidana adalah ayah Eky, Iptu Rudiana.

Hal itu terungkap dalam Sidang PK terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Rabu (11/9/2024).

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkap sejumlah fakta baru yang terungkap dalam persidangan tersebut.

Satu di antaranya, keenam terpidana tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pada 2016.

"Mereka tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan."

"Baik di tingkat Polres Cirebon Kota maupun di Polda Jabar, dan itu terkonfirmasi di dalam persidangan tadi," kata Jutek, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

Selain itu, enam terpidana juga kompak mengaku mengalami penganiayaan dan penyiksaan dari aparat polisi.

Penganiayaan itu terjadi saat keenam terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam.

"Penganiayaan itu juga terkonfirmasi. Betul terjadi saat penangkapan oleh unit narkoba."

"Mereka semua mengaku salah satu pelaku penganiayaan adalah Bapak Rudiana. Fotonya sudah dilampirkan," terangnya.

Baca juga: Haru Warnai Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon, Dua Saksi Minta Maaf dan Peluk 6 Terpidana

Selain itu, fakta baru terkait peran Iptu Rudiana juga terungkap dalam persidangan tersebut.

Ternyata, pada 1 September 2016, Iptu Rudiana masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri.

Ia menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat.

"Bahkan diduga melakukan penganiayaan mulai dari polsek hingga ke Polres Cirebon Kota," bebernya.

Temuan lain, ada dugaan pemalsuan BAP Rivaldy yang hingga kini tidak pernah ditandatangani.

"Rivaldy sampai hari ini tidak pernah menandatangani BAP dan tanda tangannya dipalsukan."

"Itu sudah dibuktikan di depan majelis hakim. Apakah itu masih bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menghukum mereka? Ini sungguh ironis," tandas Jutek.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Sidang PK Kasus Vina Kemarin, dari Penyiksaan sampai Peran Rudiana

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Nanda Lusiana P, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas